Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Rapat Koordinasi Terkait Rencana Pemberhentian 1.695 Guru Dari Jabatan Fungsional Di Kabupaten Simalungun

Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Rapat koordinasi terkait dugaan pelanggaran/permasalahan HAM Mengenai Rencana Pemberhentian 1.695 Guru dari jabatan fungsional guru di Kabupaten Simalungun yang bertempat di aula lantai 5 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Senin (26/08). Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede, Tim Ditjen HAM Kemenkumham RI, Sekda Kab. Simalungun, Gidion Purba, PGRI Sumut, Kadisdik Simalungun, Elfiani Sitepu dan BKN Regional 6 Sumut.

Sebelumnya, Bupati Simalungun mengeluarkan tiga SK pemberhentian guru dari jabatan fungsional guru. Hal ini menyebabkan kegelisahan di kalangan guru tersebut, antara lain adanya anggapan bahwa 1.695 guru tersebut dipecat dari PNS. Namun Pemkab Simalungun telah memberikan penjelasan bahwa tidak ada pemberhentian dari PNS melainkan pemberhentian sementara dari jabatan fungsional guru.

Dalam rapat ini, Tim Ditjen HAM Kemenkumham RI menyampaikan hasil rekomendasi dari pusat mengenai permasalahan ini yaitu yang pertama, Membatalkan surat keputusan Bupati dan mengembalikan kedudukan guru tersebut; yang kedua, Mempertimbangkan kembali mengenai kualifikasi ijazah; yang ketiga, Bagi guru yang belum memiliki ijazah S1 diberikan kesempatan untuk izin belajar atau difasilitasi untuk mendapatkan ijazahnya; yang keempat, Pemkab harus menjamin pemberian layanan pendidikan dengan kualitas yang baik. Tim Ditjen HAM Kemenkumham RI berharap rekomendasi-rekomendasi tersebut berjalan dengan baik dan mengantisipasi hambatan-hambatan yang mungkin muncul dalam menjalankan rekomendasi tersebut.

Kadiv. Yankumham, Agustinus Pardede menyampaikan terimakasih atas kehadiran seluruh pihak sehingga dapat meluruskan kesalahpahaman dimana guru tersebut tidak diberhentikan PNS-nya, hanya jabatan fungsionalnya sebagai guru ditinjau kembali karena mereka belum mengambil ijin belajar atau belum melaporkan ijazah S1-nya. (Humas Kanwil)

Rapat Koordinasi Terkait Rencana Pemberhentian 1.695 Guru 1

Rapat Koordinasi Terkait Rencana Pemberhentian 1.695 Guru 2

Rapat Koordinasi Terkait Rencana Pemberhentian 1.695 Guru 3

Rapat Koordinasi Terkait Rencana Pemberhentian 1.695 Guru 4

Rapat Koordinasi Terkait Rencana Pemberhentian 1.695 Guru 5

Rapat Koordinasi Terkait Rencana Pemberhentian 1.695 Guru 6

Rapat Koordinasi Terkait Rencana Pemberhentian 1.695 Guru 7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI