Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Dewa Putu Gede) menekankan agar setiap warga asing yang telah diambil Sumpah Janji Setia Kewarganegaraan untuk selalu mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini disampaikan Kakanwil pada acara Pengambilan Sumpah Setia Pewarganeagaraan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Senin (26/08). Turut Hadir dalam acara ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Agustinus Pardede) serta Pejabat Fungsional Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Dalam acara ini Kakanwil mengambil sumpah/ janji setia Pewarganegaraan kepada satu orang atas nama Ali Saleh Ali Sulaiman.
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan dasar dari persoalan Kewarganegaraan diatur dalam UU No.12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2007, menurut Undang-undang tersebut kewarganegaraan RI dapat diperoleh karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonan, pewarganegaraan, perkawinan, turut ayah/ibu, dan pernyataan. Kewarganegaraan yang diperoleh karena pewarganegaraan atau disebut juga dengan Naturalisasi harus memenuhi persyaratan-persyaratan kemudian dilakukan Pemeriksaan dan Penelitian oleh Tim Evaluasi Terpadu di Kanwil Kemenkumham Sumut yang dilanjutkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM RI.
Kakanwil berharap dengan dilaksanakannya Pengambilan Sumpah/janji Setia Kewarganegaraan Republik Indonesia ini Saudara dapat menjadi warga negara yang baik yang mencintai negara dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. (Humas Kanwil)