Medan - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memastikan layanan publik terkait PPNS dilaksanakan secara professional, cepat, transparan, bebas dari pungli dan gratis. Demikian disampaikan oleh perwakilan dari Kanwil Sumut Kasubbid Pelayanan AHU, Flora Nainggolan dalam paparannya sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi PPNS dengan Penyidik Polri Sejajaran Polda Sumut bertempat di Garuda Plaza Hotel, Jumat 18 Desember 2020).
Paparan terkait Implementasi Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, Pengambilan Sumpah, Mutasi, Pemberhentian, Pengangkatan Kembali dan Kartu Tanda Pengenal PPNS dibawakan dengan lugas dan direspon antusias oleh peserta. Hadir sebagai peserta terdiri dari PPNS dari 42 Instansi dan seluruh Kasatreskrim se-Wilayah Sumatera Utara.
Korwas PPNS Polda Sumatera Utara, Kompol Amry pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa PPNS dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara pernah bermitra menjadi saksi ahli dalam sebuah penanganan perkara kekayaan intelektual sirkuit terpadu dan PPNS dari Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan yang juga senantiasa berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombespol Rony Samtana menyampaikan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi antara sesama Pejabat PPNS dengan Penyidik Kepolisian. Mengingat tugas yang diemban kedepannya semakin penuh dengan tantangan. Namun dengan kerja sama yang baik maka seluruhnya dapat berjalan dengan baik. Mari bersama-sama menurunkan ego sektoral dan meningkatkan koordinasi untuk mewujudkan penyidik yang professional dan berkeadilan. Apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara beserta jajarannya atas koordinasi yang sudah berjalan sangat baik selama ini, pungkasnya mengakhiri sambutannya. (HUMAS/AN)