Medan, Memenuhi undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang terdiri dari Kepala Bidang Hukum Hj. Teti Winarti, S.H., M.Si., Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N. A. M. Sihombing, S.H., M.Hum beserta para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara guna mengikuti Rapat Bimbingan dan Konsultasi Perancang Peraturan Perundang-undangan (Kamis/17 Desember 2020).
Rapat ini di selenggarakan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi koordinasi penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan unit kerja dan instansi terkait. Yang di buka oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M., Sp.N. dengan pemateri Kepala Subdirektorat Standardisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan Perundang-undangan Andriana Krisnawati, S.H.,M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda merangkap Kepala Seksi Bimbingan dan Konsultasi Pola Karir Perancang Peraturan Perundang-undangan Reni Oktri, S.H.,M.H., Kepala Subbagian Mutasi Jabatan Fungsional I, Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kyata Rulina, S.H.,M.H. Dalam pembukaannya Nuryanti menyampaikan keinginannya dapat bertatap langsung dengan seluruh peserta dalam pelaksanaan Bimbingan ini, manum karena kondisi saat ini yang tidak memungkinkan pelaksanaan harus melalui virtual. “Semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat, saya berharap rapat bimbingan dan konsultasi ini dapat kita laksanakan secara bertatap muka langsung namun, dengan kondisi pandemi saat ini ada baiknya kita lakukan secara virtual” harap Nuryanti
Ada beberapa poin penting yang di sampaikan dalam rapat ini diantaranya bahwa kedepannya seorang Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam kenaikan jenjang jabatannya tidak hanya memperhatikan pencapaian angka kredit namun harus melalui uji kompetensi. Inpassing bagi Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan akan di buka hingga April 2021(Humas/FM)