Medan, 5 Februari 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Program dan Anggaran Tahun 2016 Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Bidang Pembinaan Direktorat Jenderal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia selaku Narasumber mengawali rapat ini dengan memberi pemaparan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Divisi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas penyusunan program dan anggaran tahun 2016 yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan informasi kinerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara. Dalam rapat koordinasi ini juga disampaikan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penyerapan anggaran di satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Bidang Pembinaan Direktorat Jenderal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui pemaparannya menyampaikan diantaranya menyesuaikan pengalokasian anggarannya agar sesuai dengan akun atau tata anggaran yang dibutuhkan tentunya dalam pelaksanaannya nanti setelah ada DIPA pegawai tentunya juga harus melaksanakan anggaran dan itu untuk Pejabat-Pejabat Perbendaharan Pejabat Perbendaharaan itu apa KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang melakukan perjanjian dan PPSPN tentunya juga ada nanti kelengkapannya Bendaharawan Pengeluaran dan Bendaharawan Penerimaan, untuk pelaksanaan pembayaran pegawai ada lagi Pejabat PPABP Pejabat Pengelola Anggaran Belanja Pegawai, Pejabat Perbendaharaan ini bersifat melekat jadi kalau tidak ada penggantian pejabat cukup memberitahukan ke KPPN wilayah kerja terkait selanjutnya kalau sudah ada Pejabat Perbendaharaan sudah ada DIPAnya pegawai tentunya melakukan perikatan dengan pihak ketiga, dan ada sesuatu yang baru disini kami Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia sudah mengimplementasikan sistem yang baru PAN sistem perbendaharaan aplikasi dan sistem PAN jadi prinsipnya pegawai nantinya sudah melakukan perikatan tentunya pegawai punya supplier sekarang supplier itu juga harus didaftarkan bahkan kita sendiri sebagai pegawai juga dianggap sebagai supplier jadi didaftarkan ke sistem. Mudah-mudahan juga tidak terjadi di lingkup pegawai sekalian banyak rekening yang terdaftar tapi rekeningnya pasif. Untuk pendaftaran supplier pendaftaran ke KPPN ada tahapan-tahapannya itu juga sering menjadi kendala karena akan menghambat dalam pelaksanaan pembayaran nanti. Selanjutnya kita ketahui bahwa mekanisme pembayaran ada 2 (dua) yang langsung maupun yang melalui uang persediaan. Rekening pemerintah itu ada 3 (tiga) tadi rekening pengeluaran, penerimaan, rekening lainnya disamping sumber pendanaan yang berasal dari Rupiah murni dari APBN tentunya pegawai juga barangkali menerima hibah dari pihak lain bisa dari Pemerintah Daerah, pihak ketiga atau dari lainnya itu juga harus dilakukan pendaftaran harus didaftarkan untuk dapat dimasukkan ke APBN, kalaupun ada juga ada dalam perolehan hibah itu menggunakan rekening maka rekeningnya harus didaftarkan, terakhir kalau sudah melaksanakan anggaran tadi setiap bulannya pegawai juga punya kewajiban untuk melakukan rekonsiliasi dengan KPPN kalau untuk tingkat satuan kerja dengan KPPN rekonsiliasi untuk memastikan data yang ada di pegawai sama dengan data yang ada di Bendahara Umum Negara itu dilakukan di awal-awal bulan setelah akhir bulan sampai tanggal 10 (sepuluh) rekonsiliasi ini berjenjang di tingkat satuan kerja kemudian di tingkat Kanwil dan nantinya juga ada di tingkat Pusat ini proses-prosesnya. Data pagu ini bertambah atau tetap atau ada perubahan-perubahan, pergeseran-pergeseran tapi kalau kelihatannya kalau untuk Kemenkumham tidak banyak perubahan biasanya tidak, terkait pelaksanaan DIPA diharapkan dalam waktu dekat ini mungkin akan ada sosialisasi dari KPPN terhadap pegawai, kita tahu bahwa DIPA tahun 2015 ini sifatnya DIPA peralihan pemerintah barangkali ada perubahan-perubahan, penyesuaian-penyesuaian dengan policy yang baru barangkali nanti juga akan ada penyesuaian-penyesuaian, revisi-revisi di awal-awal tahun anggaran ini itu juga agar disegerakan supaya pegawai bisa melakukan kegiatan dengan baik.
Jadi memang tahun 2015 ini, tahun peralihan jadi memang banyak hal yang baru tapi kalau penganggarannya saya rasa tidak jauh beda sama saja prioritasnya saja yang disesuaikan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyampaikan tanggapan tentang pelaksanaan anggaran dan rencana penyusunan anggaran di lapangan jadi beberapa hal yang ingin saya sampaikan tadi, saya, pertama, terkait dengan barang hibah dari manapun itu untuk lebih mudah dan supaya lebih aman bukan berarti uang tidak boleh tadi sudah dijelaskan mekanismenya agak panjang, upayakan kalau kita ada dari instansi-instansi pemerintah atau non pemerintah memberikan hibah, upayakan bahwa hibah itu diberikan kepada kita dalam bentuk barang sehingga lebih mudah, terkait dengan tadi supaya bisa masuk dalam BMN kita memang ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dilalui ada semacam SOPnya harga barang hibah ini juga harus ada nilainya karena persyaratan barang didaftarkan di BMN ini harus ada nilainya karena supaya nanti terukur berapa BMN kita karena sudah masuk dalam BMN kita oleh karena itu mungkin ini bisa dikoordinasikan. Pesan saya, harapan saya karena ini adalah sistem daripada administrasi birokrasi memang harus dilandasi oleh kecermatan dan kehati-hatian oleh karenanya diupayakan pemberian barang hibah ini dalam bentuk barang kalaupun uang bukannya tidak boleh pengadministrasiannya harus betul-betul secara cermat dan tertib sesuai dengan ketentuan administrasi pengelolaan keuangan.
Pada sesi pemaparan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyampaikan kita bisa memenuhi salah satu agenda yang dilaksanakan Sekretaris Jenderal dimana kita sudah diperintahkan untuk program dan anggaran untuk RKA-K/L tahun 2016 jadi dalam kesempatan ini beberapa hal yang ingin saya sampaikan untuk menjadi perhatian kita diantaranya yaitu sebagaimana kita pahami bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di dalam era pemerintahan yang baru dimana dalam mengimplementasikan visi dan misi pemerintahan baru dalam pelaksanaan tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terdapat beberapa program diantaranya yaitu perencanaan dan pembentukan hukum ini menjadi bagian prioritas dari program kerja di unit utama dalam hal ini adalah Ditjen PP, BPHN, dan Dirjen Hak Asasi Manusia dimana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai Law Center kemudian program kaitan dengan pelayanan hukum berbasis teknologi informasi ini di bidang Keimigrasian, Administrasi Hukum Umum, Hak Kekayaan Intelektual guna mempercepat proses pelayanan dan mengurangi kontak langsung dalam melakukan pelayanan sekaligus peningkatan PNBP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, kedua, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin kemudian kaitan program ketiga yaitu penegakan hukum, penegakan kedaulatan negara dengan pengawasan lintas orang asing, human trafficking dan transnational crime, illegal imigran dan refugee, penanganan over kapasitas, dan lain sebagainya, yang kedua, program penegakan hukum ini adalah pembinaan pemasyarakatan, penanganan over kapasitas, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat, Remisi, dan redistribusi Narapidana, kegiatan kerja produktif Narapidana, perusahaan dan bengkel kerja Narapidana, transmigrasi Narapidana di pulau terluar Republik Indonesia, dan lain sebagainya kemudian terkait dengan dukungan manajemen disini adalah peningkatan kesejahteraan pegawai, tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan kerja, dan insentif bagi pegawai tertentu, redistribusi pegawai untuk manajemen pegawai Pemasyarakatan, Imigrasi, Hak Kekayaan Intelektual, dan Inspektorat Jenderal, ketiga, restrukturisasi organisasi, inilah implementasi visi dan misi pemerintahan yang baru.
Kalau kita kaitkan kemudian dengan apa yang disampaikan dalam arahan Menteri dimana kita diminta untuk meningkatkan kinerja kita dan terhadap peningkatan kinerja ini penilaiannya akan dilakukan melalui penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang disebut dengan atau kita kenal dengan penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan kepada sasaran kinerja individu pegawai. Saya kira kita memang harus siap melakukan perubahan, perubahan dari kondisi yang ada sebelumnya ke perubahan yang lebih baik, perubahan yang berorientasi kepada kinerja kalau istilah Menteri kita adalah kerja keras, lebih keras, dan lebih keras lagi, saya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Ka. UPT beserta seluruh jajarannya yang mana pada tahun 2014 ini, kita dalam beberapa aspek, kita bisa lebih baik di Pemasyarakatan juga demikian salah satu parameternya adalah kondisi jajaran Pemasyarakatan jauh lebih kondusif daripada tahun 2013 demikian juga di jajaran Imigrasi, permasalahan-permasalahan yang muncul terkait dengan pelayanan terkait dengan penegakan hukum lebih baik dari sebelumnya demikian juga dalam kaitan penyerapan anggaran. Saya berharap di tahun 2015 ini, memperhatikan betul, pola penyerapan anggaran yang telah ditetapkan oleh Pimpinan yaitu dari pusat di triwulan satu ini, kita meraih 26%, di triwulan dua, kita diharapkan meraih 51,35% kemudian di triwulan tiga, kita diharapkan bisa meraih 77,32%, dan triwulan empat, kita berada di 100%, oleh karenanya kepada para Ka. UPT, saya harapkan memperhatikan betul, mengawal betul penyerapan anggaran ini supaya bisa lebih optimal supaya bisa lebih baik dari tahun 2014. Selanjutnya, dalam rangka penyusunan RKA-K/L tahun 2016 ini, memang pedoman secara tertulis belum kita terima dari Pimpinan dari Sekretaris Jenderal namun Sekretaris Jenderal sudah memerintahkan kepada kita supaya segera menyusun RKA-K/L tahun 2016, sudah barang tentu acuan kita adalah tahun anggaran yang sekarang, tahun anggaran 2015. Rekan-rekan Ka. UPT harus selalu mengikuti perkembangan-perkembangan yang ada baik berkoordinasi dengan keuangan maupun mencari tahu lewat internet, mencari tahu, bertanya kalau ada persoalan-persoalan. (Humas)