Medan, 3 Februari 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris dan Notaris Pengganti di Wilayah Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap Notaris sebanyak 3 (tiga) Orang dan Notaris Pengganti sebanyak 3 (tiga) Orang. Pada acara pelantikan ini dihadiri oleh Pejabat Struktural di Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Divisi Administrasi, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta Staf di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan.
Notaris yang dilantik sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tahun 2015. Notaris Pengganti yang dilantik sebagaimana tercantum dalam Keputusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Utara tahun 2015 dan Notaris Pengganti yang dilantik sebagaimana tercantum dalam Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Medan tahun 2015.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui kata sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan Notaris dan Notaris Pengganti merupakan hal yang sangat penting dan wajib sebelum menjalankan jabatannya. Pelantikan bagi Notaris juga sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak pengambilan sumpah hari ini wajib diantaranya menjalankan jabatannya dengan nyata dan menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah.
Selain itu saya berpesan, bahwa dalam era teknologi informasi sekarang ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terus berbenah dalam memberikan pelayanan melalui sistem online, mulai dari pendaftaran fidusia, pesan nama badan hukum sampai dengan pendaftaran badan hukum dan dalam waktu dekat perubahan badan hukum juga akan dilakukan dengan sistem online. Menghadapi hal ini serta agar Saudara tidak ketinggalan mengenai informasi, pemahaman tentang sistem tersebut adalah hal yang wajib untuk Saudara ketahui. Oleh sebab itu, Saudara jangan sungkan-sungkan untuk bertanya dan belajar kepada Notaris yang lebih senior atau kepada pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia yang ada di tempat Saudara. (Humas)