Labuhanbatu Utara - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara bekerjasama dengan Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Rapat Koordinasi Penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM dan RANHAM bertempat di Aula Kantor Bupati Labuhanbatu Utara. Kegiatan dibuka oleh Bupati Labuhanbatu Utara diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Bapak Nur Rohman. (04/08/2020)
Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Jonson Siagian yang menjadi narasumber pada kegiatan ini menyampaikan materi mengenai Aksi HAM untuk mempersiapkan periode pelaporan B08. Jonson memaparkan bahwa terdapat perbedaan pelaporan Aksi HAM pada 2019 dibandingkan tahun 2020, antara lain tentang perlu adanya Sosialisasi Ruang Laktasi. Dikarenakan masa pandemi COVID 19, sosialisasi dapat dilaksanakan secara daring (online) menggunakan sarana video conference .
Turut pula sebagai narasumber Kepala Subbagian Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Desni Priyanty Eff Manik, menyampaikan mengenai Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sesuai Permenkumham nomor 34 tahun 2016. Desni mengingatkan bahwa data dukung dari daerah wajib telah diterima oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara pada pertengahan Agustus ini. Hal ini disebabkan data dukung akan dilakukan verifikasi oleh pihak Kantor Wilayah dan diupload secara online pd 1-15 September 2020. Kepala Subbagian Pemajuan HAM menyampaikan dalam Rakor tersebut bahwa Kabupaten Labuhan Batu Utara sudah empat kali berturut-turut telah meraih kriteria Kabupaten Peduli HAM. Atas prestasi tersebut, maka Kepala Daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara akan direferensikan pada Panitia Pusat Ditjen HAM untuk mewakili Kabupaten Labuhan Batu Utara sebagai pembicara pada Komite HAM Internasional di PBB.