Rabu, 15 April 2015
Kegiatan Rapat Notaris Popinsi Sumatera Utara, dihadiri oleh seluruh Notaris Propinsi Sumatera Utara berjumlah 400 (empat ratus) orang Notaris, Kepala Kantor Wilayah Yang diwakili Oleh Kepala Divisi Adminstrasi Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Edilauder Lbn. Gaol,SH.,MH sekaligus membuka secara resmi acara rapat ini dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara M.Yunus Affan, serta pejabat struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, acara rapat ini direncanakan selama 3 (tiga) kali pertemuan, mulai tanggal 15 April s/d 17 April 2015, bertempat di Aula Lantai 5 Kanwil Kemenkumham Sumut, dimana Pembahasan rapat Notaris ini adalah Menciptakan Kesepahaman dan Keseragaman tentang UU No.30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014, serta penjelasan tentang tugas dan fungsi dan kewenangan Notaris sebagai Pejabat Umum yang ditunjuk oleh pemerintah, hadir selaku narasumber dalam kegiatan Cipto Sunaryo, SH.,MKn selaku Majelis Pengawas Daerah Wilayah Sumatera Utara,
Salah satu tugas jabatan Notaris yaitu memformulasikan keinginan/tindakan penghadap/para penghadap kedalam bentuk akta otentik sesuai aturan hukum yang berlaku, Notaris dalam menjalankan jabatannya sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan UUJN/Peraturan Perundang-Undangan lainnya, hanya mengkonstantir/membuat akta atas keinginan/kehendak para penghadap yang berdasarkan bukti/keterangan yang diberikan/disampaikan kepada Notaris, kemudian Notaris memformulasikannya ke dalam bentuk akta sesuai Pasal 38 UUJN.( Humas Kumham SU )