Kegiatan keterampilan yang dilakukan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Anak Medan ini merupakan kegiatan keterampilan rutin yg selalu dibuat oleh pihak LAPAS, sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbingan terhadap Anak Didik Pemasyarakatan baik berupa pendidikan Formal maupun Informal dapat terpenuhi, tidak hanya kegiatan Band, Anak Didik Pemasyarakatan juga diberikan Pembinaan dan Pembimbingan dalam berbagai bidang, diantaranya kegiatan proses belajar kejar paket, keterampilan berkebun dan beternak ikan lele dan bebek. (Humas Kumham SU)