Medan, 16 April 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar rapat Penyusunan Rancangan Peraturan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan bertempat di Ruang serbaguna Lantai 1 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Medan.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Edilauder Lbn. Gaol, S.H., M.H. mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara M. Yunus Affan, S.H., M.H., Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Yoseph, Bc.IP., S.H., Kepala Bidang Hukum, Anggiat Ferdinan P, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan. Peserta pada rapat ini terdiri dari Pegawai Jabatan Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Panitia Khusus (Pansus) C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Melalui rapat ini bertujuan untuk memperoleh bahan masukan dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menyampaikan tujuan pembahasan draft peraturan ini sesuai dengan kaidah, hukum, dan norma yang berlaku dan berkaitan dengan peraturan di internal dan produk hukum lainnya serta kode etik.
Pejabat Fungsional Perancang Peraturan PerUndang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyampaikan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011, draft ini dan materi yang terdapat didalamnya secara teknis sudah memenuhi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan dan untuk harmonisasi substantif agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan peraturan yang sederajatnya, dan disampaikan peraturan mengenai kode etik yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014, dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014. (Humas)