Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

RAPAT KOORDINASI NOTARIS PROVINSI SUMATERA UTARA TERKAIT PENGAWASAN NOTARIS

Medan, 11 Juni 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Notaris Provinsi Sumatera Utara Terkait Pengawasan Notaris bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Edilauder Lbn Gaol, S.H., M.H. memimpin dan membuka Rapat Koordinasi Notaris Provinsi Sumatera Utara Terkait Pengawasan Notaris yang dihadiri oleh Pejabat Struktural beserta Staf pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Notaris, dan Anggota Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Provinsi Sumatera Utara.
Rapat koordinasi ini menyampaikan beberapa hal diantaranya dalam melaksanakan jabatannya, Notaris perlu mendapat pengawasan dan pembinaan, pengawasan yang dilakukan meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan Jabatan Notaris. Pengawasan terhadap Notaris merupakan pelaksanaan Fungsi Pembinaan terhadap pelaksanaan Jabatan dan perilaku Notaris. Notaris harus mampu memberikan pelayanan yang baik atau profesional supaya jangan terjadi kontrak dalam perjanjian yang menyesatkan. Sehingga menjadi tugas pokok pengawasan adalah agar segala hak dan kewenangan maupun kewajiban yang diberikan kepada Notaris dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang diberikan oleh peraturan dasar yang bersangkutan, senantiasa dilakukan di atas jalur yang telah ditentukan bukan saja jalur hukum tetapi juga atas dasar moral dan etika profesi demi terjaminnya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Majelis Pengawas Notaris adalah sebagai suatu badan yang mempunyai peran membina dan mengkoordinir Notaris agar taat dan patuh terhadap kewajiban dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Majelis Pengawas secara fungsional dibagi menjadi 3 (tiga) bagian secara hirarki untuk wilayah Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat yaitu Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat. Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud terdiri dari unsur pemerintah, organisasi Notaris, dan Ahli atau Akademisi.
Adapun kendala yang dikemukakan dalam pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas diantaranya mengenai citra Majelis Pengawas yang belum kuat akibat kurangnya sosialisasi dan masih ada Notaris yang tidak paham betul tentang Majelis Pengawas Notaris beserta tugas dan kewenangannya, organisasi dan koordinasi antar unsur pembentuk Majelis Pengawas Notaris belum berjalan dengan baik, dan kurangnya akademisi pada pembentukan Majelis Pengawas Daerah Notaris termasuk juga didalamnya belum tentu ada pihak yang sungguh-sungguh memahami dengan masalah Kenotariatan.
Peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan pemahaman mengenai Notaris dan Pengawasan terhadap Notaris antara lain yaitu Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris, dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.39.PW.076.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris. (Humas)

IMG 1739

IMG 1743

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI