Medan, 17 Juni 2015 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Penutupan Kegiatan Diseminasi Standar Majelis Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan pada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bertempat di Medan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Edilauder Lbn Gaol, S.H., M.H memimpin Penutupan Kegiatan Diseminasi Standar Majelis Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan pada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang dihadiri oleh Pejabat Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Pejabat Eselon III Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Medan sekitarnya dan Peserta Kegiatan Diseminasi ini.
Kegiatan Diseminasi Standar Majelis Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan pada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang berlangsung tanggal 15-17 Juni 2015 dengan diikuti oleh peserta kegiatan diseminasi berjumlah sekitar 71 orang yang terdiri dari Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Utara. Narasumber pada Kegiatan Diseminasi ini adalah Kepala Sub Direktorat Kode Etik Profesi Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Drs. Rudy Djoko Sumitro, Bc.IP., S.H., M.Psi yang memberikan pemahaman mengenai Etika Pegawai Pemasyarakatan diantaranya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan yang menyatakan Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan adalah pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawai pemasyarakatan dalam pergaulan sehari-hari guna melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan dan pemahaman tersebut sebagai pedoman pelaksanaan kode etik pegawai pemasyarakatan serta untuk meningkatkan mutu pelayanan publik di bidang pemasyarakatan. (Humas)