Medan (12/2) Rapat konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh hasil yang optimal terhadap paparan pra desain dari konsultan perencana yang telah diunjuk menjadi konsultan perencana di masing-masing kegiatan baik di Lapas klas I Medan, Lapas Pemuda dan Narkotika Langkat, Rutan Humbahas, Lapas Labuhan Ruku dan Lapas Narkotika Pematang Siantar sebelum diajukan pra desain ini dimintakan persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dalam tujuan tersebut maka pelaksanaannya dengan mengikuti standar teknis internal dan pembinaan dari Dinas Tarukim Provinsi Sumatera Utara.
Pembangunan UPT Pemasyarakatan sebagai bangunan yang mempunyai fungsi khusus pemasyarakatan yang meliputi sarana dan prasarana yakni fasilitas kelengkapan didalam dan diluar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung dengan mengedepankan kaidah dan pola bangunan UPT Pemasyarakatan yang telah ditetapkan serta memenuhi persyaratan dengan aspek-aspek seperti kokoh, keamanan, kesehatan, tata pencahayaan, estetika bangunan dan sirkulasi udara. (Humas)