Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

ACARA PELANTIKAN NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Medan (7/2) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Acara pelantikan terhadap 2 Orang Notaris dan 1 Orang Notaris Pengganti yang bertugas di wilayah Provinsi Sumatera Utara, pelantikan ini dihadiri oleh Pejabat Struktural pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan yang bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Notaris baru berjumlah 2 Orang yang dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui sambutannya disampaikan bahwa sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bahwa dengan pelantikan tersebut maka memberikan kepastian hukum terhadap akta yang akan dibuat oleh Notaris tersebut.
Hal yang terpenting yang disampaikan yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, beberapa Pasal yang direvisi tersebut seperti di dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak pengambilan sumpah hari ini wajib : 1) Menjalankan jabatannya dengan nyata, 2) Menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah, dan 3) Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan Pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, dan Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
Selanjutnya di dalam Pasal 32 yang menyatakan bahwa dalam hal cuti Notaris maka serah terima protokol Notaris harus dibuat dalam berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Pasal 32 ayat (4) menegaskan bahwa sanksi jika Notaris tidak menyampaikan berita acara kepada Majelis Pengawas Daerah Wilayah, berupa : peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat, lebih lanjut lagi Pasal 33 yang menyatakan persyaratan Notaris Pengganti yang akan diangkat yaitu harus Warga Negara Indonesia, berijazah Sarjana Hukum, dan telah bekerja sebagai Karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) Tahun berturut-turut. (Humas)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI