Medan - Divisi Keimigrasian melaksanakan Rapat Dalam Kantor mengenai Sosialisasi masalah Pewarganegaraan Asing yang bertempat di Ruang Kerja Kepala Divisi Imigrasi. Selasa (23/04). Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Imigrasi (Icon Siregar) dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Agustinus Pardede) sebagai moderator dan Kepala Divisi Administrasi (Indah Rahayuningsih) sebagai Pemantau.
Membuka rapat Kadiv. Yankum menyampaikan data di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pada tahun 2015-2018 mengenai WNA yang diambil sumpahnya menjadi WNI sebanyak 16 orang dan yang melalui naturalisasi adalah sebanyak 5 orang. Kadiv. Yankum juga memberikan saran agar orang yang melakukan tindak korupsi tidak dibolehkan mendapatkan SKIM.
Dalam penjelasannya, Kadiv. Imigrasi menyampaikan tahap-tahap WNA untuk mendapatkan Visa, ITAS (Izin Tinggal Sementara) menjadi ITAP (Izin Tinggal Tetap), Affidafit (untuk anak yang memiliki kewarganegaraan ganda), dan SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian). Kadiv. Imigrasi juga menegaskan agar setiap tahapannya harus jelas karena mendapatkan pewarganegaraan merupakan salah satu penegakan hukum oleh karena itu identitas pemohon WNI harus jelas dan lengkap. (Humas)