Medan - SIPKUMHAM adalah Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM sebuah aplikasi yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Aplikasi ini merupakan sistem yang menerapkan artificial intelligence dan crawling data sehingga mampu menginventarisir, mengidentifikasi serta mengklasifikasi permasalahan hukum, hak asasi manusia, serta pelayanan publik dari media online dan media sosial secara otomatis, salah satu berita yang dimuat dalam penjaringan data SIPKUMHAM periode Juli 2022 adalah terkait Kepala Kantor BPN Sebut Ada Sertifikat Fiktif di Medan, dimuat dalam media Detik.com tanggal 12 Juli 2022. Menyikapi hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan yang didampingi Kasubbid Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Lumban Gaol dan Analis Hukum sambangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan.
“Sipkumham sebagai mesin riset yang merupakan database berbasis kecerdasan atau disebut juga aplikasi berbasis artificial intelligence. sistem menggunakan named entity recognition untuk melakukan pengenalan entitas terhadap masing-masing kata pada judul berita dan isi berita. Dan berita terkait program PTSL dan dugaan sertifikat fiktif sebagaimana diberitakan dalam media online, salah satu yang terjaring SIPKUMHAM. Hingga kami merasa perlu untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi kebenaran informasi tersebut”, demikian disampaikan oleh Flora mengawali kegiatan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional Kota Medan Yayuk Supriaty menyatakan “sertifikat fiktif tentu saja bukan produk BPN Kota Medan. Memang saat ini BPN sedang melakukan program PTSL yaitu Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan adanya program tersebut BPN memberikan informasi kepada masyarakat agar segera mengambil sertifikat tanahnya yang telah lama diurus di BPN Kota Medan”. Senada dengan itu Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Medan Elsa Ria Tarigan menyampaikan, “bahkan kita telah melakukan beberapa langkah strategis dalam menginformasikan hasil program PTSL ini, diantaranya menginformasikan ke masyarakat melalui Lurah hingga menginformasikan door to door untuk menjumpai masyarakat secara langsung”.
“PTSL itu sendiri adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu”, Tutur Elsa sembari mengajak tim Kanwil Kemenkumham melihat-lihat ruang layanan dan fasilitas-fasilitas yang disediakan untuk mempermudah dan meningkatkan kualitas layanan masyarakat.