MEDAN - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut beserta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia dan jajaran melaksanakan press release terkait kasus penyalahgunaan Izin Tinggal dan Over Stay Warga Negara India, Rabu 09 Agustus 2023.
Warga Negara India yang melanggar aturan keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 1 orang dan over stay sebanyak 1 orang.
Kedua warga negara India tersebut ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 pukul 13.00 WIB.
Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan bahwa Imigrasi Wilayah Sumatera Utara khususnya Kota Medan selalu bekerja untuk mengawasi dan menindak warga negara Asing yang melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia serta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menunjukkan barang bukti berupa Paspor dari kedua warga negara India tersebut.