Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar pendampingan assessment dan pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM Jamaruli Manihuruk bertempat di Ruang Saharjo, Rabu (9/8/23).
Disampaikan bahwa pelaksanaan IRH merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
"Kanwil Kemenkumham mempunyai peran strategis dalam mendorong tercapainya reformasi hukum di daerah," ucap Jamaruli didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menghadirkan birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik. Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading institution berperan dalam membangun sinergitas regulasi berbasis simplifikasi dan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan sasaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berindikator IRH Baik.
Pengukuran dilakukan terhadap 4 (empat) variabel yakni harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi ASN JFT Perancang, mendorong kualitas regulasi/deregulasi, dan penataan database Peraturan Perundang-undangan.
(humas/sowat)