Medan- Dalam rangka pembinaan tugas pengembangan profesi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, maka para Penyuluh Hukum tersebut diharapkan mengikuti kegiatan Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI) yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional yang akan dilaksanakan Rabu (25/08) pukul 13.00 WIB secara virtual melalui zoom.
Hal ini diinformasikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ester Sinaga pada saat Apel Pagi hari ini. Kegiatan tersebut diselenggarakan guna meningkatkan kemampuan para penyuluh hukum dalam melakukan kajian, analisa dan ulasan ilmiah di bidang penyuluhan hukum dengan memperhatikan pedoman penulisan karya tulis ilmiah dalam bentuk makalah.
Disamping harus memiliki kompetensi melaksanakan tugas lapangan yaitu melaksanakan Penyuluhan Hukum dan Lanyanan Konsultasi Hukum dan Kegiatan Non Litigasi Lainnya, juga harus memiliki kompetensi dalam penulisan karya tulis ilmiah/makalah baik dipublikasikan atau tidak sebagi tugas Pengembangan Profesi dan melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya Pasal 15, maka setiap JFT Penyuluh Hukum yang akan naik Pangkat dan Jenjang Jabatannya selain sudah memenuhi Angka Kredit Tugas Unsur Utama yang lainnya terpenuhi, wajib memenuhi Tugas Pengembangan Profesi sesuai Ketentuan Pasal 15.
Kegiatan Apel Pagi ini berpusat di ruang Saharjo dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto serta seluruh pejabat dan pegawai Kantor Wilayah yang menghadiri kegiatan ini secara virtual melalui aplikasi Zoom.