Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

PPKM Diperpanjang, Insan KUSUMA Berikan Kinerja Terbaik Meski Dari Rumah

 21Sakit

Medan – Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Menanggapi hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) kembali memberlakukan sistem bekerja dari rumah. Kendati begitu, intansi vertikal yang sedang membangun Zona Integritas ini terus menekankan kepada jajarannya tetap produktif dan memaksimalkan kinerja demi memberikan kontribusi terbaik bagi Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami ingatkan, perpanjangan PPKM ini bukan berarti memperpanjang hari libur. Kita diberikan hak yang special oleh negara. Hak-hak kita sebagai ASN tidak dilakukan pemotongan. Jadi diharap kita seluruhnya tetap melaksanakan tusi masing-masing, memaksimalkan kemampuan, memberikan versi terbaik kita untuk tetap produktif untuk memberikan kontribusi yang positif bagi Kementerian kita,” ucap Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Flora Nainggolan dalam amanatnya selaku Pembina Apel Pagi Virtual, Rabu (21/07/2021).

Flora menambahkan jika KUSUMA beberapa kegiatan yang akan tetap dilaksanakan dalam masa PPKM diantaranya kegiatan Bina Mental dan KUSUMA Soleh yang merupakan pendalaman rohani juga akan dilaksanakan secara virtual saat ini. Sementara hari ini, KUSUMA melaksanakan Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Benfical Ownership) kepada Koorporasi di Wilayah Sumatera Utara. Tiga hal yang menjadi tujuan pokok kegiatan ini untuk menciptakan kondisi atau iklim usaha yang ramah investasi dan responsive terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh koorporasi.

“Tiga hari kedepan Bidang Pelayanan  Hukum akan melaksanakan kegiatan Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Benfical Ownership) yaitu prinsip mengenali pemilik manfaat utk mendukung transparansi penetapan pemilik manfaat bagi koorporasi. Hal ini dilakukan merujuk pada Permenkumham Nomor 15 tahun 2019. Diharap kegiatan akan berlangsung lancar dan dapat menghasilkan output yang sesuai,” tambahnya.

Jajaran Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator dan Pengawas turut mengikuti Apel secara virtual. (HUMAS/sowat)

21Sakit7

21Sakit7

21Sakit7

21Sakit7

21Sakit7

21Sakit7

21Sakit7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI