Medan, Informasi merupakan salah satu kebutuhan pokok setiap orang yang dapat dijadikan sebagai bekal pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Keterbukaan informasi publik, dapat mewujudkan good governance di suatu negara, sebab dengan Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan serta pengambilan kebijakan. Implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai bagian dari kegiatan tim PPID Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Fidelis Sitanggang Pranata Humas Ahli Pertama sosialisasikan 7 SOP yang ada dalam pelayanan Informasi Publik yang ada di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara. “Masyarakat dapat memperoleh layanan informasi publik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara melalui tiga sarana, yaitu datang langsung ke meja layanan, melalui website PPID kantor wilayah dan melalui surat resmi dengan mengisi formulir permohonan informasi dan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.” ungkap Fidelis di aula Soepomo saat pelaksanaan coffee morning (Rabu,14/8/24).
Ada tiga kriterian formulir permohon informasi yang disediakan di meja layanan informasi, yaitu formulir permintaan informasi publik perorangan, formulir permintaan informasi publik kelompok orang dan formulir permintaan informasi publik badan hukum. Setiap permohon informasi wajib menyampaikan identitas pemohon, hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Humas/FM)