Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, untuk mewujudkan tujuan tersebut Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memperkenalkan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Program ini diperkenalkan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Jajaran Kanwil kemenkumham Sumut melalui kegiatan Coffee Morning yang dilaksanakan di Aula Soepomo. (Kamis, 15/08/2024)
Penyuluh Hukum Ahli Muda, Nuri Adayanti selaku narasumber menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini didasarkan adanya Surat Edaran Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH). Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta menumbuhkan kesadaran hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, serta mendorong perkembangan budaya hukum yang lebih baik lagi dimasa yang akan datang. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya, sekaligus memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
Dari 693 Kelurahan dan 5.417 Desa di wilayah Provinsi Sumatera Utara baru 163 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Adapun untuk di tetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Desa/ Kelurahaan Binaan harus melalui beberapa tahapan, antara lain :
- Desa/Kelurahan telah memiliki keluarga/kelompok sadar hukum;
- Telah ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan binaan sadar hukum melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota;
- Telah dikukuhkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan menuju Desa/Kelurahan sadar hukum oleh Kanwil Kemenkumham Sumut;
- Kanwil Kemenkumham Sumut bersama Biro Hukum Sekda Provinsi Sumut menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Desa/Kelurahan sadar hukum;
- Setelah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan sadar hukum melalui SK Gubernur, Kanwil Kemenkumham Sumut akan meneruskan pada BPHN Kemenkumham untuk diresmikan sebagai Desa/Kelurahan sadar hukum oleh Menkumham.
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga menggandeng berbagai stakeholder terkait untuk mendukung pelaksanaan program ini. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap desa/kelurahan yang ditargetkan mendapatkan pendampingan dan akses terhadap informasi hukum yang relevan. Kanwil Kemenkumham Sumut terus berupaya mengembangkan program ini agar dapat menjangkau lebih banyak desa dan kelurahan, sehingga tercipta masyarakat yang berdaya dan sadar hukum di wilayah Sumatera Utara. Hadir langsung mengikuti kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pegawai dan Mahasiswa Magang pada Kanwil Kemenkumham Sumut.