Medan – Pos Yankomas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat) hadir di 50 Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk mempermudah masyarakat melaporkan pelanggaran HAM. Pihak Kanwil hari ini akan melakukan pembinaan, montoring dan evaluasi terhadap Pos Yankomas yang ada di UPT jajaran.
“Ini merupakan inovasi baru untuk mendorong penyelesaian permasalahan HAM di Sumatera Utara. Sebelumnya, hanya dilaksanakan di Unit Pusat dan Kanwil,” ucap Kepala Bidang HAM Ave Maria Sihombing pada amanatnya selaku Pembina Apel Pagi Virtual, Rabu (07/04/2021).
Turut hadir di Aula Lt 1 Kanwil, Kepala Kanwil Imam Suyudi, Kepala Divisi Administrasi (Kadiv) Betni Humiras Purba, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Bagian Umum Sahata Marlen Situngkir, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arthur Lucky Mawikere, Kepala Subbidang (Kasubbid) Perizinan Keimigrasian Ramilah Hanum, Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Bram Gun Sauluslumban Gaol dan Kasubbid Pemajuan HAM Desni Prianty Eff Manik.
Kedepannya diharap masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan Pos Yankomas tersebut untuk kemudahan akses pelaporan atas pelanggaran HAM yang terjadi.
Disampaikan pula kegiatan lainnya yang akan dilaksanakan di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM seperti Analisis Aplikasi SIPKUMHAM yaitu aplikasi yang memuat gambaran besar isu hukum, HAM dan layanan publik, serta pelaksanaan Survei IPK/IKM di Bulan April untuk melihat tingkat kepuasan masyarakat yang menggunakan layanan publik di Kanwil Kemenkumham Sumut. (HUMAS/)