Medan- Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang ada disetiap Unit Pelaksana Teknis di Sumatera Utara dan adanya aplikasi SIMAS HAM merupakan salah satu layanan masyarakat yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi pada kegiatan Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Pos Yankomas Tahun 2021 yang dilaksanakan di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Rabu (07/04).
"Pos Yankomas dan aplikasi SIMAS HAM merupakan salah satu layanan masyarakat dari Kemenkumham untuk mempermudah masyarakat," tutur Imam Suyudi.
Dengan demikian, Kakanwil menekankan kepada seluruh petugas Pos Yankomas dan operator aplikasi SimasHAM untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang melapor.
"Jika ada masyarakat yang melapor, silahkan dilayani dengan pelayanan prima," tambah Imam.
Setelah arahan dari Kakanwil, acara dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Divisi Keimigrasian Anggiat Napitupulu, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Anak Agung Gde Krisna yang diikuti oleh perwakilan petugas Pos Yankomas yang ada di masing-masing Unit Pelaksana Teknis.