Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan suatu proses yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Di antara rangkaian proses di atas ada proses yang tidak disebutkan secara tegas tetapi mempunyai peran yang sangat penting, yaitu proses harmonisasi. Harmonisasi suatu Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Sebagaimana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang di bentuk di daerah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menjalankan perannya melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat.
Bertempat di ruang rapat lantai 1 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Jalan Puteri Hijau No.4 Medan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Imam Suyudi) yang di damping Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Eka N.A.M Sihombing) dan Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyambut dengan baik kadatangan Tim dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Barat (Rabu/07 April 2021). Kedatangan tim ke kanwil guna menyampaikan permintaan harmonisasi terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat yaitu Ranperda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa Tanamo, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Kepariwisataan.
Guna pembangunan hukum di daerah, kanwil bersama dengan pemerintah daerah dan DPRD se-Sumatera Utara telah melakukan koordinasi dalam bentuk nota kesepahaman dalam pembentukan produk hukum daerah “kegiatan harmonisasi rancangan peraturan daerah kabupaten Nias barat diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Nias Barat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan menjadi momentum yang tepat untuk mengembangkan komunikasi yang efektif dalam meningkatkan koordinasi serta mengatasi faktor-faktor yang masih menghambat terwujudnya koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Sumatera Utara.” kata Imam
Adieli Hulu, SH.,MM selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat dalam kesempatannya memberikan apresiasi penuh kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang telah membantu proses pembentukan Perda di Nias Barat “Awal kata saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terutama kepada Bapak Kepala Kantor Wilayah, yang dapat hadir langsung dalam rangka harmonisasi Ranperda Nias Barat, kerjasama ini luar biasa membantu kami dan ini dibuktikan dari banyaknya Ranperda yang telah disusun oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan sampai saat ini belum ada Ranperda yang dibatalkan” ungkapnya
lebihlanjut Adieli berharap Kepala Kantor Wilayah dapat berkunjung ke Kabupaten Nias Barat “kami percaya Perancang di sini dapat membantu kami, dan harapan kami kedepannya kerjasama ini dapat berlanjut terus menerus sehingga Nias Barat bisa menjadi lebih baik lagi. Dan kami juga berharap agar Bapak Kepala Kantor Wilayah bisa berkunjung ke Nias Barat sehingga bisa melihat secara langsung, lebih dekat lagi dan kami sudah menganggap Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ini adalah kantor ke 2 kami” lanjutnya (Humas/FM)