MEDAN - Petugas layanan kunjungan rumah tahanan negara kelas 1 medan kembali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan barang terlarang ke dalam Rutan berupa alat komunikasi handphone yang coba dilakukan salah satu pengunjung penitipan barang berinisial ST, Sabtu 15 Mei 2022.
Warga Garu VI tersebut mencoba melakukan penyeludupan dengan memasukan handphone ke dalam nasi yang dilapisi plastik dan diikat dengan karet. Modus tersebut tentu tidak mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan barang. Petugas sudah curiga dengan tindakan pelaku yang tergesa-gesa dalam menitipkan. Saat pemeriksaan nasi, petugas menusuk bagian dalam nasi dengan garpu yang alhasil didapati 1 unit handphone di dalamnya.
Modus ini bukanlah modus baru, melainkan modus yang sudah sering dilakukan oleh pengunjung. Kendati demikian tidak mengurangi tingkat kewaspadaan petugas dalam memeriksa barang. Kepala Rutan menyampaikan bahwa jajaran Rutan 1 Medan telah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk upaya penyeludupan barang-barang terlarang ke dalam Rutan.
Selanjutnya Pengunjung yang bersangkutan akan diberi sanksi berupa pelarangan untuk menitipkan barang selama 2 bulan dan handphone yang coba diseludupkan akan disita untuk dijadikan barang bukti dan dimusnahkan.