MEDAN - Bertempat Di Lariz Depari Hotel Medan, usai dua hari pelaksanaan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tentang Penginputan Data Fitur Keamanan Pada SDP dan Deteksi Dini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara tahun 2021 yang diikuti oleh Peserta Operator SDP Fitur Keamanan, para KPLP, KPR dan Kasubsi Kamtib Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sumatera Utara resmi ditutup, Selasa 30 Maret 2021.
Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ditutup secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Anak Agung Gde Krisna. Dalam sambutannya, Kadiv PAS menyampaikan Zona Integritas dapat dibangun dengan menekankan prinsip pelayanan publik yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif, sebagai tambahan untuk di Lapas dan Rutan adalah tidak terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Untuk menjaga tidak terjadinya gangguan kamtib tersebut, fungsi intelijen dan deteksi dini penting dilakukan.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini telah melakukan penandatangan Komitmen Bersama bahwa ilmu, pengetahuan, wawasan yang telah diterima pada kegiatan ini akan diterapkan dan dilaksanakan ketika kembali ke UPT masing-masing. Dengan harapan, semua peserta dapat berkomitmen melaksanakannya dan apabila mangkir dari Komitmen Bersama tersebut, akan menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Laksanakan Komitmen Bersama yang baru saja saudara ucapkan dan ingat Sistem ini bukan utk menambah beban, justru meringankan beban kerja saudara", tegas Kadiv PAS.
Sebelumnya, acara ini dibuka dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kriston Napitupulu. Dan kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Sawiyah serta Narasumber dari Direktorat TI dan Kerja Sama M. Sofyan Arief.