Sumut - Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara mengadakan diseminasi dan penguatan HAM di Lapas Klass IIB Tebingtinggi, Kantor Imigrasi Klass II Pematangsiantar dan Lapas Klass IIA Pematangsiantar, Selasa (30/03/2021).
Kasubdit Diseminasi dan Penguatan Wilayah II Olivia Dwi Ayu beserta Tim dari Unit Pusat didampingi oleh Kepala Bidang HAM Ave Maria dan Tim Kantor Wilayah mengecek kesiapan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemenkumham Sumut dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) berdasar pada Permenkumham Nomor 27 tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis. Kunjungan diawali dengan pemeriksaan sarana dan prasarana P2HAM di Lapas Tebingtinggi dilanjut dengan Kanim Pematangsiantar dan ditutup dengan mengunjungi Lapas Pematangsiantar.
Dari kunjungan ini, Olivia mengapresiasi upaya pembangunan dan renovasi sarana dan prasarana P2HAM yang telah dilakukan setiap UPT. Meski begitu, Olivia menjelaskan bahwa masih banyak sarana dan prasarana yang perlu ditingkatkan serta dengan memaksimalkan sumber daya yang ada.
Ditambahkannya, data terkait P2HAM masing-masing UPT sudah dapat dikirimkan ke kantor wilayah mulai Bulan April, dan setiap UPT dapat segera melakukan dokumentasi sarana dan prasarana yang telah selesai dibangun dan direnovasi. Melalui kunjungan ini, setiap UPT juga dibekali Buku Petunjuk Teknis Pengisian P2HAM sebagai pedoman dalam melaksanakan P2HAM di UPT masing-masing
Sementara itu, Ave Maria berterima kasih dan mengapresiasi upaya masing-masing UPT dalam melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Ave berharap agar setiap UPT dapat memenuhi seluruh indikator yang ada dan berkoordinasi dengan Tim di Kanwil apabila ada kesulitan dalam pengisian data yang akan dikirimkan. Setiap UPT dapat meraih hasil yang maksimal dalam pelaksanaan P2HAM tahun ini.
Beberapa sarana dan prasarana yang menjadi objek penilaian P2HAM dalam kunjungan kali ini diantaranya, guiding block sebagai pemandu jalan bagi penerima layanan penyandang disabilitas cooling box dan wastafel pada ruang menyusui dan fasilitas pelengkap lainnya. (HUMAS/)