Yogyakarta - "Aspirasi Pemangku Kepentingan KI dalam mendukung Pembentukan Klinik KI di Wilayah" diangkat menjadi tema pada kegiatan Workshop KI dan KIK Tingkat Lanjut & Rapat Koordinasi Teknis Implementasi Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2020-2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI di Hotel Royal Ambarukko Yogyakarta, Selasa (30/03/2021).
Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Menkumham RI, Edward Omar Syarief Hiariej. Dalam sambutannya, wamenkumham menegaskan “ seluruh kantor wilayah harus siap menjadi agen-agen kekayaan intelektual diwilayah. Kedepannya kita akan mendirikan klinik KI di wilayah, untuk mendorong stakeholder di daerah sebagai agen diseminasi KI sekaligus menjadi tanggung jawab kanwil sebagai perpanjangan Unit Eselon I di Wilayah” tuturnya.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Sumut Imam Suyudi didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Flora Nainggolan, Kasubid. Pelayanan KI Berkat Elhan Harefa dan Analis Permohonan KI Kanwil Kemenkumham Sumut Maria Novalita, para Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan DJKI dan seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kasubid. Pelayanan KI dan Operator KI yang ada di seluruh Indonesia.
Selain Rapat Koordinasi Teknis, DJKI juga menggelar Workshop KI dan KIK Tingkat Lanjut dalam rangka Peningkatan Kinerja Kanwil Kemenkumham juga melaunching modul KI untuk Tahun 2021 yang diterbitkan DJKI. (HUMAS/)