Medan- Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N.A.M Sihombing, menyampaikan bahwa dijadwalkan pada pertengahan November tahun ini akan dilakukan penilaian angka kredit terhadap kinerja para Pejabat Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang Undangan. Hal ini sampaikan pada saat apel pagi rutin seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Selasa (01/11).
"Untuk itu diharapkan kepada seluruh perancang Kanwil Kemenkumham Sumut agar mempersiapkan data fisik dan data dukung untuk di input dalam aplikasi e-perancang," imbau Eka.
Jabatan Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang Undangan adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.