Medan- Terhitung hari ini Selasa (01/11), presensi kehadiran Pegawai melalui mesin Biometrik diberlakukan kembali. Hal ini sesuai dengan Surat kami nomor SEK.2.KP.08.05-459 tanggal 2 September 2022 hal Monitoring dan Evaluasi Integrasi Aplikasi Presensi Pegawai dengan aplikasi SIMPEG Kementerian Hukum dan HAM RI.
Menurut Kepala Bagian Umum Sahata Marlen Situngkir, sebelumnya presensi melalui mesin biometrik yaitu fingerprint dinon-aktifkan sehubungan dengan pencegahan penularan virus covid 19 pada masa pandemi Covid-19 yang sedang marak dan dilakukan secara online. Kemudian saat ini presensi melalui mesin biometrik diberlakukan kembali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu dengan mesin face recognition yang tersinkronisasi pada Aplikasi SIMPEG.
"Diharapkan dengan diberlakukannya kembali presensi kehadiran melalui face recognition, tingkat kedisplinan pegawai dalam hal kehadiran semakin meningkat," tutur Marlen Situngkir.