Medan – Upaya mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas yang menjadi salah satu misi Kementerian Hukum dan HAM direspon cepat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) dengan keterlibatan dalam pembangunan hukum di daerah yang dilaksanakan melalui keterlibatan Perancang dalam proses Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Izin kepada Bapak/IBu, jika sedang melakukan perjalanan dinas atau berkegiatan dengan pihak Pemerintah Daerah agar kiranya dapat mengimbau kepada Pemerintah Daerah bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan pengharmonisasian peraturan daerahnya di Kantor Wilayah,” jelas JFT Perancang Madya Yuli Rosdiana Sitorus saat membina Apel Pagi Virtual. Apel berpusat di Ruang Saharjo dan dihadiri langsung oleh Kepala KUSUMA Imam Suyudi, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba dan pegawai lainnya, Rabu (28/07/2021).
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM berwenang melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Rancangan Peraturan Daerah.
Apresiasi juga disampaikan bagi empat orang pegawai yang telah berhasil lulus mengikuti Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing jabatan fungsional Analis Hukum. Harapannya, pegawai yang lulus dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dan memberikan kontribusi bagi pemajuan KUSUMA. (HUMAS/sowat)