Rumah Sakit Bina Kasih yang berdomisili di jalan TB Simatupang 148 Medan Sunggal mengadakan pertemuan dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan beberapa Ka. UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan (Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara) Medan sekitarnya membicarakan/meninjau beberapa hal mengenai kerja sama yang selama ini dilakukan kedua belah pihak (MoU) Tahun 2014 tentang perawatan kesehatan bagi Narapidana/Tahanan wilayah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Medan Sekitarnya. Dilanjutkan dengan membahas beberapa hal untuk kemajuan/perbaikan dalam kerjasama (MoU) yang dalam waktu dekat ini akan ditanda tangani kembali oleh karena MoU yang sebelumnya sudah mau berakhir. Kedepan ada beberapa hal yang harus diperbaiki antara lain :
1. Mencari solusi bagi Narapidana/Tahanan yang bukan penduduk Medan berkaitan dengan jaminan kesehatan mereka.
2. Rumah sakit mengambil kebijakan apabila Narapidana/Tahanan yang membutuhkan penanganan serius jangan hanya berpatokan pada menejemen Rumah Sakit.
3. Para Dokter yang ada di Lembaga Permasyakatan, Rumah Tahanan Negara juga harus kontrol ke Rumah Sakit.
4. Dibuatkan koisener bagi pasien Narapidana/Tahanan sebelum kembali ke UPT mengenai pelayanan Rumah Sakit selama bersangkutan di Obname. (Humas)