Medan – Sumatera Utara, Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan Sosialisasi Kajian Staf Ahli Menteri tentang Persamaan di Depan Hukum (equality before of the law) di aula Pengayoman jalan Putri Hijau No. 4 Medan, Kamis (01/12). Narasumber dalam kegiatan ini Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Budaya dan Hukum, Prof. Dr. Ramli Hutabarat (Kabalitbang HAM) dan Dra. Eva Gantini M.Si (Kasubbid Penguatan HAM II Dirjen HAM). Hadir dalam acara Kepala Kantor Wilayah (Baldwin Simatupang, Bc.IP.SH.MH), para kepala Divisi, undangan dari Pemprov/ Pemkot, LSM, UPT Pemasyarakatan, Imigrasi, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan, Pengadilan, dan Perguruan Tinggi Medan dan sekitarnya.
Dalam paparannya Eva Gantini menyampaikan bahwa ada 8 prinsip/ karakteristik Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu : Universality, Inalienability, Indivisibilty, Interdependency, Equality, Tidak Diskriminatif, Participation, dan Pertanggungjawaban. Lebih jauh beliau menyampaikan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Pada kesempatan yang sama Kabalitbang HAM juga menyampaikan, persamaan di depan hukum merupakan salah satu prinsip yang dianut oleh suatu negara hukum yang demokratis. Persamaan didepan hukum itu sendiri juga merupakan salah satu hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu setiap warga negara selalu mendapat tempat yang sama di depan hukum. Artinya, siapa pun warga negara yang tinggal dalam suatu negara diperlakukan sama satu sama lain baik dalam memperoleh hak sebagai warga negara maupun diperlakukan di hadapan hukum. Taat kepada hukum berarti menjunjung tinggi hukum, mengambil keputusan-keputusan jabatan menurut hati nuraninya, sesuai dengan hukum. Ketaatan terhadap hukum meliputi komitmen semua warga negara, tidak ada diskriminasi terhadap keataan hukum. Artinya tidak ada yang kebal terhadap hukum sehingga dalam negara hukum tidak ada warga negara yang istimewa apakah dia sipil atau militer. Dalam pandangan umum, aspek persamaan di depan hukum dimaknai sebagai ketetapan bahwa tiap orang yang melakukan kesalahan yang sama, ketika berada dalam kondisi yang sama, harus dihukum dengan hukuman yang sama, sekalipun mereka berasal dari status sosial yang berbeda. Humas Kanwil
Peserta Sosialisai