Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto selaku Satuan Tugas (Satgas) monitoring dan supervisi mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan dalam rangka monitoring pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan Keimigrasian guna mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata. (02/11)
Dalam monitoring ini Kadiv Keimigrasian mengecek sarana dan prasarana serta pelayanan pada Kanim Polonia. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0963-KP.04.01 Tahun 2022 tentang Satuan tugas monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelaksanaan kemudahan dan percepatan pelayanan visa izin tinggal dan Dokumen Keimigrasian guna mendukung peningkatan Investasi Asing dan devisa dari sektor pariwisata.