Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan apel sore yang merupakan rutinitas dalam rangka meningkatkan disiplin pegawai, Analis Keimigrasian Ahli Madya I. Sabarita Ginting bertindak sebagai Pembina apel sore dan diikuti oleh seluruh pegawai yang bertempat di ruang Saharjo. (2/11)
Dalam amanatnya Sabarita menyampaikan beberapa hal terkait Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0702.GR.01.01 TAHUN 2022 tentang Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) yang diberikan kepada Warga Negara Asing berdasarkan asas selektif dan manfaat.
Visa Tinggal Terbatas Rumah Kedua merupakan visa yang diberikan kepada orang asing beserta keluarganya untuk menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Adapun yang melatar belakangi pemberian Visa Rumah Kedua Second Home Visa) ini antara lain: Pengganti Visa atau Ijin Tinggal Wisatawan Mancanegara Lanjut Usia (lansia), Mengakomodir Warga Negara asing yang akan tinggal di Indonesia dikarenakan musim atau cuaca ekstrim di negaranya, Mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang mengalami resesi/inflasi, dan Mengembangkan bisnis properti di Indonesia.
“Semoga dengan penjelasan yang singkat tentang second home visa ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita semua, bukan hanya pegawai pada Divisi Keimigrasian namun seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Sumut” ujar Sabarita.
Mengakhiri amanatnya Sabarita menghimbau seluruh pegawai agar selalu menjaga kesehatan agar dapat berkinerja lebih baik lagi.