Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui tim dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berdialog dengan pengungsi somalia di ruangan saharjo. (02/11)
Untuk memberikan pelayanan kepada publik berbasis HAM yang merupakan suatu bentuk tanggung jawab negara dan aparatur pemerintah, dalam pelaksanaannya berkewajiban untuk memenuhi layanan publik berbasis HAM, untuk itu tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan dialog dengan pengungsi somalia.
Dalam kegiatan dialog ini Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan berdialog dengan perwakilan pengungsi Somalia. Perwakilan pengungsi menyampaikan apa yang menjadi harapan mereka, karena kemarin sudah mengajukan surat dan berbagai macam ke UNHCR sampai saat ini tidak ada lanjutan atau di balas oleh UNHCR.
Flora menyampaikan bahwa kewenangan yang ada pada bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM terkait penanganan permasalahan HAM terbatas pada fungsi koordinatif dan klarifikatif dan rekomendasi. Fungsi ini telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut dengan menyurati UNHCR terkait permintaan para pengungsi sebagaimana disampaikan beberapa waktu lalu. Selanjutnya terkait balasan dari UNHCR tidak merupakan kewenangan kami dan kedepannya diharapkan pada saat penyampaian pendapat tidak perlu melalui demo karena akan mengganggu pelaksanaan tugas kantor wilayah dan disarankan dilakukan melalui surat-menyurat saja, apabila melakukan demonstrasi harus menunjukkan izin tujuan demo sebagaimana ketentuan perundang-undangan di Indonesia.