Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Permohonan Merek Kolektif sebagai Upaya Perlindungan HKI dan Peningkatan Ekonomi bagi Kelompok Masyarakat

WhatsApp Image 2024 03 14 at 14.21.26

Berastagi- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual telah membuka pintu bagi kelompok masyarakat untuk mengajukan permohonan merek kolektif sebagai bagian dari upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan peningkatan ekonomi bagi kelompok masyarakat melalui program One Village One Brand (OVOB) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (14/03/24).

Merek Kolektif secara hukum didefinisikan sebagai merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri, umum dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

“Kelompok masyarakat yang akan melakukan permohonan merek kolektif harus memenuhi 3 syarat yaitu tanda dapat dipresentasikan secara grafis, memiliki daya pembeda serta digunakan dalam kegiatan perdagangan,” Jelas Ariestrada selaku narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Ariestrada percaya merek kolektif mampu memberikan beberapa keuntungan kepada pemilik usaha. Secara ekonomi, merek kolektif menekan biaya pendaftaran, promosi, biaya penegakan hukum karena biaya ditanggung bersama anggota lainnya.

“Program Satu Desa Satu Merek dari DJKI sejalan dengan Transformasi Ekonomi Sumatera Utara untuk menciptakan kewirausahaan berkualitas dan berdaya saing,” kata Desmawati Sihombing selaku narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Prov. Sumut di hadapan para stakeholder terkait.

Kontribusi Usaha Mikro dan Kecil terhadap perekonomian Sumatera Utara sebesar 48,51% masih tergolong rendah dan butuh peningkatan melalui sinergitas antara DJKI dengan Pemprov. Sumatera Utara melalui program One Village One Product (OVOP) dan One Village One Brand (OVOB).

Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Provinsi Sumatera Utara, Surya Saputra Simarmata selaku narasumber pada sesi ke-II dalam kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan Intelektual lainnya, menjelaskan pada kegiatan Industri Kecil Menengah (IKM) OVOP akan diberikan fasilitasi pendaftaran merek secara gratis, fasilitasi sertifikasi halal serta izin edar BPOM,” ujarnya.

Ketua Asosiasi UMKM Sumut, Ujiana Sianturi selaku Narasumber juga mengajak para pelaku usaha bersinergi melakukan permohonan merek kolektif dalam program OVOB untuk memenuhi permintaan pasar.

“Daftarkan segera Merek baik secara individu maupun kolektif untuk melindungi produk unggulan daerah demi menambah nilai ekonomis pada produk kita,” tutup Ujiana Sianturi selaku Ketua Asosiasi UMKM Sumut.

WhatsApp Image 2024 03 14 at 14.22.52

 

WhatsApp Image 2024 03 14 at 15.20.52 1

WhatsApp Image 2024 03 14 at 15.20.52

WhatsApp Image 2024 03 14 at 14.23.00

WhatsApp Image 2024 03 14 at 15.29.24

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI