Padang Sidempuan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Mhd. Jahari Sitepu) sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM RI (Yasonna H Laoly) diwakili oleh Kepala Bidang HAM (Flora Nainggolan), Kepala Subbidang Pengkajian, Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM (Bram L Gaol), beserta tim SIPKUMHAM melaksanakan Verifikasi SIPKUMHAM terkait Perekaman E-KTP ODGJ oleh Disdukcapil Kota Padang Sidempuan, Kamis, 14 Maret 2024.
Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) yang bekerja dengan teknologi _artificial intelligence_ dan Crawling data. Dengan teknologi ini, aplikasi dapat menjaring ribuan data Hukum, HAM dan layanan publik yang terpublikasikan di media online dan media sosial secara realtime. Tidak berhenti disitu, SIPKUMHAM juga mampu mengklasifikasikan berita tersebut dalam isu permasalahan Hukum, HAM dan Layanan Publik.
Kehadiran Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang Sidempuan disambut baik oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Padang Sidempuan (Mega Sari Yanti Siregar), Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Listi Fatimah) dan jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang Sidempuan.
Kepala Bidang HAM menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan TIM. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan Data dan Informasi SIPKUMHAM berdasarkan Data yang dihimpun pada aplikasi SIPKUMHAM pada 18 Januari 2024 terkait Perekaman E-KTP bagi ODGJ di Kota Padang Sidempuan. Kabid HAM juga menyampaikan bahwa SIPKUMHAM adalah salah satu aplikasi terbaik pada Kemenkumham pada Tahun 2023. Disampaikan juga bahwa tujuan kegiatan ini untuk menjadi bahan kajian dan data dukung dalam pembuatan Kebijakan Nasional oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI.
Kabid PIAK Disdukcapil Kota Padang Sidempuan (Mega Sari Yanti Siregar) menyampaikan bahwa terkait berita yang terjaring pada aplikasi SIPKUMHAM tersebut bahwa ODGJ yg disampaikan dalam berita tersebut mendapat perhatian khusus dari Ibu Walikota agar ODGJ tersebut mendapat Pemenuhan Hak dalam layanan kesehatan dan juga terdapat pelaporan dalam masyarakat. Di Kota Sidempuan bahwa Disdukcapil bekerja berdasarkan kasus atau laporan yang diterima karena belum adanya pendataan terhadap ODGJ di kota Sidempuan. Kabid PIAK menyampaikan bahwa terdapat kendala dalam pendataan ODGJ dikarenakan tidak adanya laporan dari keluarga yg memiliki anggota Keluarga ODGJ yang dianggap sebagai aib.
Kabid HAM menyampaikan saran ke Disdukcapil terkait agar dibuatnya Program Pendataan bagi ODGJ agar mendapat Indentitas Kependudukan berupa E-KTP dan dapat dijuga disampaikan ke masyarakat melalui Sosialisasi, Spanduk ataupun Banner, agar ODGJ tetap mendapat Pemenuhan Hak yang Sama terutama dalam Pemenuhan Kesehatan.