Medan Sumatera Utara, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak-hak Kelompok Khusus dan Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan seminar dengan judul yaitu "Perlindungan Hukum Dan HAM Terhadap Anak Terlantar Di Indonesia" bertempat di Hotel Medan, Selasa (27/3). Kegiatan ini dihadiri oleh 51 orang peserta yang berasal dari Pemerintah Provinsi, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, LSM, Media Massa, dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara. Acara ini dibuka oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang sebelumnya diawali dengan kata sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam kata sambutannya mengatakan bahwa Dalam upaya mewujudkan perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya bagi anak-anak terlantar yang dinilai telah mengalami peningkatan sehingga perlu penanganan bersama oleh pihak pemerintah, masyarakat, dan khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mempunyai program "Sumatera Utaraku sadar HAM" yang dapat menangani permasalahan HAM seperti perlindungan HAM terhadap anak-anak terlantar.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak-hak Kelompok Khusus Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berpendapat bahwa Anak merupakan amanah sekaligus karunia haruslah kita jaga karena anak-anak sangat riskan terhadap hal-hal negatif sehingga anak-anak khususnya anak-anak terlantar perlu mendapat perhatian serius. Menurut aturan hukum yang terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 58 ayat 1 menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik, mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua, walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut. Seperti kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak terlantar yang dilakukan. Dalam hal ini, pemerintah sudah membuat rancangan dan bersama dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia telah memiliki program-program sebagai upaya perlindungan HAM untuk anak-anak terlantar.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berpendapat Keluarga miskin akan menimbulkan permasalahan, salah satunya permasalahan anak-anak terlantar. Berdasarkan penelitian, Provinsi Sumatera Utara merupakan daerah yang paling banyak anak terlantar dengan jumlah 8.480 jiwa dan hingga sekarang meningkat 85%.
Sekretaris Dinas Kesejahteraan dan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berpendapat bahwa Anak-anak sering terperangkap dalam narkoba yang kemudian terjadi penyalahgunaan seksual. Mengenai anak-anak yang tidak kalah pentingnya eksploitasi dan pengabaian secara psikologi sehingga dalam hal ini bisa diprogramkan supaya anak-anak terlantar bisa dilindungi.
Guru Besar Administrasi Negara Fisip USU berpendapat bahwa Anak-anak terlantar sangat identik dengan kemiskinan. Anak-anak terlantar juga sangat dekat dengan kejahatan dan kriminalitas. Semakin banyak jumlah anak terlantar menunjukkan semakin banyak jumlah keluarga yang miskin dan cenderung semakin meningkat pula tingkat kejahatan dan kriminalitas. Anak terlantar sudah menjadi isu nasional. Dalam hal ini perlunya perhatian untuk anak-anak terlantar yang umumnya berasal dari keluarga miskin sehingga dapat mengurangi dan menekan jumlah anak-anak terlantar, disamping itu pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait diajak untuk memberi upaya yang terbaik dalam menanggapi dan menyikapi anak-anak terlantar. Mengenai Implementasi Perlindungan Hukum dan HAM dalam Penanggulangan Anak Terlantar bahwa Perlindungan Hukum dan HAM dalam Penanggulangan Anak Terlantar sangat diperlukan untuk mencegah semakin menjamurnya jumlah anak-anak terlantar, dalam hal ini peran pemerintah sangat dominan. Yang menjadi permasalahan dalam implementasi ini adalah bagaimana atau sejauh mana realisasinya dan upaya pemerintah untuk dapat memberdayakan anak-anak terlantar. Berkaitan dengan hal ini ada 3 yang paling penting dalam urusan anak-anak terlantar termasuk pendidikannya yaitu negara, orang tua, pendidikan, atau anak tersebut dimana bila orang tua tidak mampu membiayai pendidikan anaknya maka pemerintah bisa membantu pendidikan anak-anak tidak mampu tapi anak tersebut juga sangat mempengaruhi.(Humas)