Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

MELALUI BIMBINGAN TEKNIS PENYULUHAN HUKUM KITA TINGKATKAN KUALITAS TENAGA PENYULUH HUKUM

Hukum 1Medan Sumatera Utara, Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan Seminar dengan judul yaitu "Melalui Bimbingan Teknis Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kualitas Tenaga Penyuluh Hukum" bertempat di Hotel Medan, Rabu (28-30/3). Seminar Bimbingan Teknis ini dihadiri oleh 50 orang peserta yang berasal dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Lurah dan Sekretaris Lurah, Kepala Desa dan Sekretaris Kepala Desa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Perguruan Tinggi, LBH APIK, dan GAN. Acara ini dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI dalam bahan materinya yaitu "Arah Kebijakan Penyuluhan Hukum Berdasarkan Target Pembangunan Tahun 2010-2014" memberikan pendapatnya antara lain Pembangunan Hukum merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional dan strategis berarti landasan dan menjadi perekat bidang pembangunan lainnya dan Faktor integratif berarti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pembangunan sistem hukum nasional berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sedangkan Tujuan Pembangunan Hukum dan HAM tahun 2010-2014 adalah :

1. Menciptakan Supremasi Hukum.

2. Memberdayakan Masyarakat untuk Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dapat diwujudkan melalui proses tahu, paham supaya taat hukum kemudian sadar hukum.

3. Memperkuat Manajemen dan Kelembagaan secara Nasional.

4. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia.

Adapun Potret Hukum yang sedang terjadi adalah permasalahan degradasi budaya hukum di lingkungan masyarakat masih mengemuka dengan faktor budaya yang majemuk, sehingga perlunya upaya merubah budaya hukum menjadi budaya hukum yang baik, tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat dan contohnya sudah banyak kita lihat yang kemudian penyelesaiannya oleh penegak hukum dan pengadilan, dan meningkatnya angka kriminalitas sehingga penghuni LAPAS menjadi over kapasitas. Pusat Penyuluhan Hukum BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI  mempunyai tugas dan fungsi dalam rangka "Memberdayakan Masyarakat untuk Sadar Hukum dan HAM" yang dicapai melalui serangkaian kebijakan, program, dan kegiatan prioritas antara lain pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum dan terbentuknya kantor/unit pelayanan hukum di setiap Kabupaten/Kota. Agar dapat terlaksana juga dibantu oleh masyarakat dan kerjasama yang baik serta dalam memberikan penyuluhan harus tahu bahan materi apa yang akan diberikan. Tujuan Penyuluhan Hukum adalah menumbuhkembangkan dan meningkatkan kadar kesadaran Hukum dan HAM masyarakat dan penyelenggara Negara dan Program Peningkatan Kesadaran Hukum Nasional. Sedangkan sasaran Penyuluhan Hukum adalah meliputi seluruh lapisan masyarakat termasuk penyelenggara Negara. Kebijakan Penyuluhan Hukum adalah Penyusunan Pola Penyuluhan Hukum yang komprehensif, Peningkatan frekuensi kegiatan penyuluhan hukum harus sesuai dengan aturan yang telah ada, Pengembangan kegiatan penyuluhan hukum yang disesuaikan dengan segmen masyarakat sasaran karena masyarakat berbeda-beda. Program Penyuluhan Hukum adalah mempelajari peta penyuluhan hukum setempat terlebih dahulu agar dapat mempersiapkan materi penyuluhan untuk mengadakan penyuluhan, membuat segmentasi audiensi untuk setiap program, menetapkan output dan outcome dalam setiap program, dan menetapkan indikator keberhasilan penyuluhan hukum.

Yang menjadi tema kampanye hukum adalah "Membangun Bangsa Cerdas Hukum" dan masih diupayakan agar dapat terwujud.

Pada tahun 2013, Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan UU RI Bantuan Hukum melalui BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Komisi Penyiaran Indonesia memberikan pendapat bahwa sebagai salah satu media yang mempunyai fungsi sebagai social control, memberikan informasi, mendidik, dan menghibur, dalam melaksanakan fungsinya yang berkaitan dengan penyuluhan hukum maka penyuluhan hukum merupakan salah satu instrumen pembangunan yang sangat penting dan menjadi prasyarat untuk menumbuhkan kesadaran. Perubahan sikap dan perilaku masyarakat dalam rangka penegakan hukum suatu Negara demokrasi yang tertib hukum. Namun di sisi lain perlu juga disadari bahwa upaya untuk menciptakan kesadaran hukum bukan suatu hal yang sederhana. (Humas)

Hukum 2

Hukum 4

Hukum 5

Hukum 6

Hukum 7

Hukum 8

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI