Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas)
Mendorong Penyelesaian Dugaan Pelanggaran/Permasalahan HAM
Istilah komunikasi dimaknai sebagai keluhan, ketidak puasan, dalam bentuk laporan atau pengaduan permasalahan HAM, atau adanya permasalahan HAM yang belum diadukan, sesuai dengan "Prosedur 1503" dari Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (Economic and Social Council of United Nation).
Sejak tahun 1967 Dewan Ekonomi dan Sosial PBB memberikan wewenang kepada Komisi Hak Asasi Manusia dan Sub Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas PBB, untuk memeriksa informasi yang relevan dari pelanggaran-pelanggaran hak dan kebebasan dasar yang dilaporkan terjadi. Kemudian komisi membuat laporan dan rekomendasi mengenai pelanggaran-pelanggaran tersebut kepada Dewan. Untuk menangani komunikasi-komunikasi sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut, Dewan kemudian menetapkan prosedur yang dikenal dengan nama Prosedur 1503.
Pemerintah (Negara) sebagai Regulator of Legal Rights (Pengatur Hak Hukum) telah menetapkan regulasi mengenai Hak Asasi Manusia. Tercatat mulai dikeluarkannya TAP MPR No. XVII/1998, kemudian amandemen UUD 1945 yang secara eksplisit sudah memasukkan pasal-pasal cukup mendasar mengenai hak asasi manusia dimana bab XA di masukan ketentuan tentang Hak Asasi Manusia yang berisi 10 pasal dari Pasal 28 A s/d Pasal 28 J, dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Perubahan lain juga terlihat dari tingkat ratifikasi terhadap instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia yang semakin tinggi. Dengan demikian upaya perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan serta penghormatan HAM telah mendapatkan nafas baru dalam pengimplementasian nilai-nilai HAM di setiap sendi kerakyatan.
Akan tetapi, walaupun regulasi HAM tersebut secara langsung telah diaplikasikan, namun dalam kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM. Baik yang terjadi pada tingkat masyarakat maupun pada tingkat birokrasi. Sejarah peradaban manusia memang tidak pernah luput dari berbagai konflik, kekerasan maupun penindasan yang seakan-akan tiada hentinya. Karl Marx pernah mengutarakan dalam bukunya "On the Jewish Question" (1884) bahwa konflik dan kekerasan tidak akan pernah berakhir, tergantung dari setiap individu menyadarinya atau tidak, konflik akan terus menerus menjadi lembar sejarah peradaban yang tidak bisa dihindari. Konflik ini sendiri hampir terjadi di setiap sendi masyarakat, hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang sering terekspos di berbagai media. Bertambahnya data-data kasus pelanggaran HAM setiap tahunnya mengindikasikan bahwa kesadaran HAM masih jauh dari yang dicita-citakan. Masih kurangnya pemahaman HAM oleh masyarakat acap kali menimbulkan permasalahan tersendiri. Manakala masyarakat mengalami permasalahan, seringkali mereka bingung bagaimana cara menyelesaiannya.
Negara dalam hal ini pemerintah yang menjalankan fungsi sebagai "Guardian of Human Right" (pengawal hak asasi) tentunya harus berperan aktif dalam perlindungan, pemenuhan serta pemajuan HAM. Oleh karena itu diperlukan suatu wadah yang dapat menampung serta memberikan solusi dalam pemecahan permasalahan-permasalahan terkait pelanggaran hak asasi manusia. Perwujudan perlindungan dan pemenuhan HAM tersebut dapat kita temukan dalam beberapa program kebijakan pemerintah, salah satunya yaitu menyediakan sarana perlindungan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS).
Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan sebagai mana ditugaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.PR.07.10 Tahun 2005 tanggal 01 Mei 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah, maka Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini Bidang Hak Asasi Manusia melaksanakan kegiatan di bidang penyiapan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan rencana program, pengkoordinasian dengan instansi terkait, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Hak Asasi Manusia sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk pelaksanaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS).
YANKOMAS merupakan suatu bentuk apresiasi pemerintah dalam pengimplementasian perlindungan dan pemenuhan HAM, karena dengan adanya Pelayanan Komunikasi Masyarakat maka diharapkan akan menjadikan suatu solusi dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat. Dapat dikatakan bahwa YANKOMAS merupakan pengejawantahan dari UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Suatu kegiatan dalam bentuk pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran/permasalahan HAM yang dikomunikasikan maupun tidak /belum dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang. Yang bertujuan untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran/permasalahan HAM yang terjadi di masyarakat baik yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang.
Ruang lingkup YANKOMAS meliputi :
a. Penanganan dugaan pelanggaran HAM sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 butir (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, baik yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang;
b. Pelayanan komunikasi masyarakat tidak termasuk proses prajudikasi (penyelidikan dan penyidikan) akan tetapi dapat melakukan konfirmasi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan HAM.
c. Tidak sedang dalam proses peradilan; dan
d. Bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Adapun mekanisme pelaksanaannya dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
- Langsung datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM guna menyampaikan permasalahan yang berkaitan dengan HAM dengan disertai dengan bukti-bukti autentik terkait pelanggaran HAM tersebut.
- Pengaduan juga dapat dilakukan melalui surat yang ditujukan ke Alamat Kantor Kementerian Hukum dan HAM yang dilengkapi dengan biodata serta alamat pelapor dan kronologis/risalah permasalahan yang dihadapi.
- Selain itu dengan telah ditetapkannya Panitia RANHAM di seluruh Kabupaten, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke setiap Panitia RANHAM yang berada di daerahnya.
Setiap komunikasi masyarakat yang disampaikan, yang merupakan permasalahan HAM yang terjadi ditengah masyarakat harus dilakukan analisisnya, namun sebelumnya perlu dilakukan pencarian bukti mengenai kebenaran isi komunikasi yang disampaikan, melalui cara konfirmasi dan klarifikasi. Tim YANKOMAS yang terdiri dari beberapa instansi terkait akan melakukan telaah terhadap pengaduan tersebut yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat balasan yang dapat disertai dengan rekomendasi kepada instansi terkait.
Maka diharapkan kegiatan Pelayanan komunikasi masyarakat dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM seseorang atau sekelompok orang atas terjadinya permasalahan HAM, sebagai bagian tanggung jawab dan wujud keperdulian pemerintah.
Diharapkan selanjutnya terjadi penurunan kasus kasus HAM di masyarakat, dan secara bertahap Hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, memantapkan upaya pemerintah dalam perlindungan dan pemenuhan HAM secara sungguh sungguh disemua lini kehidupan sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan, kehidupan masyarakat yang bersatu, ber kesetaraan/non diskriminatif, rukun dan damai, tertib berdasarkan hukum, yang setiap warganya dapat hidup dengan aman, tenteram, dan ber keadilan serta aparat yang efektif, bersih dari KKN , sehingga meningkatnya kepercayaan masyarakat akan peran aktif dari Pemerintah Pusat, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dan Pemerintah Daerah serta Meningkatnya Citra/image (baik) terhadap pemerintah Republik Indonesia ditingkat nasional maupun internasional. (flora nainggolan*)
* Kepala Subbidang Perlindungan dan Pemenuhan HAM di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara/Perancang Peraturan Perundang-undangan.
* Diterbitkan di Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) pada hari Selasa, 14 Pebruari 2012.