Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Fungsi Pengawasan Orang Asing, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Buka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten Karo Tahun 2024

17 Mei 24 a 1

Medan, Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 6 Tahun 2011 menganut sistem selective policy, dimana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Sehingga, pengawasan terhadap orang asing harus berfokus pada tumpangan kepentingan-kepentingan khususnya yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti narkoba, terorisme, TPPO, pencucian uang, dan kegiatan berbahaya lainnya. Atas dasar hal tersebut, dibutuhkan kerjasama dan sinergitas lintas instansi dalam melakukan pengawasan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

“TIMPORA sendiri dibentuk untuk menjalankan amanat UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana anggota TIMPORA berasal dari intansi-intansi terkait baik di pusat maupun daerah dan memiliki tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan mengenai pengawasan orang asing.” ujar Yan Wely Wiguna Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara saat membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten Karo Tahun 2024 di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan (Jum’at,17/5/24).

Pengawasan terhadap orang asing, mulai dari pengungsi, pencari suaka, tenaga kerja asing, dan wisatawan asing harus dilakukan secara bersama-sama. “Pihak Imigrasi tidak dapat menjalankan pekerjaan ini sendirian, sehingga membutuhkan koordinasi dan sinergi lintas instansi. Koordinasi dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media - media komunikasi seperti WhatsApp, SMS, maupun surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan c.q. Bidang Inteldakim ataupun Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.” tambahnya dari Grand Mutiara Hotel Berastagi, Jalan Peceran No. 168, Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan pembatasan sementara orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. Rapat koordinasi TIMPORA dilaksanakan untuk memperkuat fungsi pengawasan orang asing dan juga untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Karo.

“Sangat diharapkan Instansi/Lembaga yang tergabung dalam Timpora di wilayah Kabupaten Karo dapat bersinergi dan berperan aktif dalam mengawasi orang asing mengingat adanya berbagai potensi kerawanan keberadaan orang asing dan tujuan mereka yang dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” harapnya

Melalui kegiatan rapat TIMPORA, tali silaturahmi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dengan instansi lainnya semakin terjalin erat khususnya dalam rangka efektivitas TIMPORA dalam melakukan pengawasan orang asing di Kabupaten Karo. (Humas/FM)

17 Mei 24 a 817 Mei 24 a 817 Mei 24 a 817 Mei 24 a 817 Mei 24 a 817 Mei 24 a 817 Mei 24 a 8

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI