Medan, Tujuan pembentukan JDIH berdasarkan pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional adalah untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta antara sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum, dan meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efesien, dan bertanggung jawab.
Dalam rangka pembinaan anggota JDIH, Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) pengelolaan JDIH Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024. Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan amanat pasal 12 ayat (2) peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2014 tentang pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah yang menyatakan Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH provinsi dalam bentuk pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pengelolaan JDIH provinsi dan JDIH kabupaten/kota, penyediaan sarana dan prasarana JDIH provinsi, pertemuan dan koordinasi pengelola JDIH provinsi dan JDIH kabupaten/kota secara berkala, dan monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH provinsi dan JDIH kabupaten/kota.
Utari Debora Pustakawan Ahli Muda perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengambil bagian dalam pelaksanaan rapat koordinasi pengelolaan JDIH Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024. Dengam menjadi Narasumber, Utari menyampaikan materi terkait Pembinaan Anggota JDIH yang di moderator oleh Rina Devina Pustakawan Ahli Pertama dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.
Dalam kesempatannya Utari mengingatkan kepada pengelola JDIH untuk proaktif dalam mengelola data JDIH dengan mengupload data dan berita dalam website JDIH di masing-masing instansi. “Pengelola JDIH diharapkan untuk proaktif dalam mengelola data JDIH dengan rajin mengupload data dan berita JDIH dalam website JDIH di masing-masing instansi yang mana website JDIH di masing-masing instansi telah terintegrasi dengan website JDIH Nasional di BPHN. Serta melaporkan e-report setiap tahunnya, dan mengikuti ajang penghargaan JDIH award setiap tahunnya.” kata Utari di aula Raja Inal Siregar lantai dua Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Kamis,16/5/24)
Kegiatan yang dibuka oleh Pj. Gubernur Sumatera Utara yang diwakili Dwi Aries Sudarto Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan pengelola JDIH di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, pengelola JDIH di Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara yang menjadi peserta kegiatan.(Humas/FM)