Medan-Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kabid HAM Flora Nainggolan, Kasubbid Pemajuan HAM Desni Manik, beserta Tim melaksanakan koordinasi terkait pendampingan penggunaan pos pengaduan HAM, serta pembinaan lembaga publik berbasis HAM dan pendampingan Pelayanan Publik Survei SPAK dan SPKP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Rumah Tahanan Perempuan Kelas I Medan, Rumah Tahanan Kelas I Medan dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Jumat, (21/06/2024).
UPT pertama yang dikunjungi adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Tim disambut baik oleh Dat Menda, Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Kelas I Medan beserta Tim. Dalam kesempatan ini, Flora menyampaikan beberapa arahan bahwa jika dilihat sarana dan prasarana P2HAM Lapas Kelas I Medan telah sangat mumpungi, namun masih terdapat beberapa kekurangan seperti belum adanya bel dalam toilet ramah disabilitas dan jika telah dilengkapi, maka proses pengumpulan data dukung P2HAM sudah dapat dilakukan serta dilanjutkan proses pengunggahan data dukung dalam Aplikasi P2HAM dan.
Sedangkan sarana Pelayanan Pengaduan HAM di Lapas Kelas I Medan juga sudah sangat baik, dapat dilihat tersedianya ruangan yang nyaman ber-AC, petugas yang selalu siaga, dan kelengkapan perangkat CPU juga tersedia.
Koordinasi kedua dilanjutkan pada Rutan Kelas I Medan, dimana Tim Kanwil diterima oleh Andarias Barus selaku Kepala Urusan Tata Usaha Rutan Kelas I Medan. Pada kesempatan ini, Barus menyampaikan bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan telah melaksanakan pengunggahan data dukung P2HAM ke dalam Aplikasi P2HAM, namun masih terdapat kekeliruan dalam pengunggahan data dukung, dan diharapkan pihak Kanwil wajib memastikan untuk melakukan pemantauan terhadap perbaikan data dukung, sebagai contoh masih kelirunya pemasanganan tombol bel darurat pada toilet disabilitas, seyogyanya speaker berada di luar ruangan sedangkan tombol darurat berada di dalam toilet disabilitas.
Sedangkan sarana Pelayanan Pengaduan HAM di Rutan Kelas I Medan sudah sangat baik, dimana pelayanan disatukan yang Namanya Pelayanan Informasi Satu Meja (SILISMA), sehingga semakin mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan informasi semua layanan yang ada di Rutan Kelas I Medan, termasuk Layanan Pengaduan HAM (YANKOMHAM) dengan petugas yang selalu siaga, dan kelengkapan perangkat CPU juga tersedia.
Selanjutnya koordinasi pada Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan, tim disambut oleh Tetty Ernawati Siahaan selaku Plt. Kepala Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan. Dalam kesempatan ini, Kabid HAM menyampaikan kriteria dan indikator pelayanan publik berbasis HAM dalam lingkungan Rumah Tahanan. Dijelaskan data dukung yang diperlukan dalam mendukung peningkatan pelayanan publik berbasis HAM, termasuk peluang terbaik untuk memanfaatkan ruangan yang terbatas dikelola menjadi ruangan yang serba multi fungsi bagi pelayanan berbasis HAM dan pelayanan pengaduan HAM.
Terakhir kunjungan pada Balai Pemasyarakatan Medan, Tim disambut oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Medan, Wahyu Prasetyo beserta Operator P2HAM dan Operator Yankomham.
Kepala Bidang HAM menyampaikan terkait kriteria dan indikator pelayanan publik berbasis HAM dilingkungan Balai Pemasyarakatan dalam kriteria ketersediaan akuntabilitas meliputi maklumat pelayanan, informasi layanan dan rambu-rambu bagi klien dan pengunjung kelompok rentan, penanganan pengaduan, layanan khusus bagi klien dan pengunjung kelompok rentan, lantai pemandu (guiding block), alat bantu kelompok rentan, jalan landai/ram, dan jalan. Selanjutnya disampaikan terkait kriteria ketersediaan sarana prasarana meliputi toilet ramah disabilitas bagi klien dan pengunjung, ruang laktasi, ruang/tempat penitipan atau bermain anak bagi klien, ruang/tempat ibadah, ruang layanan konsultasi, fasilitas tanggap bencana atau keadaan darurat. Kemudian disampaikan juga terkait kriteria ketersediaan sumber daya manusia atau petugas.
Terakhir Kasubbid Pemajuan HAM, Desni Manik menyampaikan bahwa berdasarkan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, istilah Yankomas sudah berubah menjadi Pelayanan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, untuk itu perlu dilakukan perubahan nomenklatur di unit pelayanan teknis, Desni juga memperkenalkan Aplikasi SIMASHAM Versi 2, sarana sederhana untuk menyampaikan setiap pengaduan masyarakat yang diterima petugas di UPT, dan pengisiannya pun sangat sederhana dimana Petugas sebagai Operator Yankoham hanya bertugas menerima pengaduan yang masuk, memeriksa berkas pendukung pengaduan, memasukkan data pengaduan pada Aplikasi SIMASHAM, dan selanjutnya memberikan informasi perkembangan tindaklanjut atas penangan pengaduan kepada Pelapor.