Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Kanwil Kemenkumham Sambangi Notaris Sergai Tebing Tinggi

 WhatsApp Image 2024 06 21 at 19.30.45

Serdang Bedagai-Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, Kementerian Hukum dan HAM sebagai Lembaga pengawas dan pengatur. Wajib melaksanakan pengawasan atas kepatuhan untuk menilai dan/atau memastikan notaris memenuhi kewajiban PMPJ. Salah satu tahapan pengawasan kepatuhan adalah pengisian kuisioner untuk menilai tingkat resiko, Rabu (21/06/24).

Seturut dengan itu, maka Kanwil Kemenkumham Sumut Melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Serdang Bedagai Kota Tebing Tinggi yang di ketuai Flora Nainggolan dan tim didampingi perwakilan Majelis Kehormatan Notaris AKBP Ramles Napitupulu lakukan audit kepatuhan penerapan PMPJ terhadap 7 (tujuh) orang notaris berisiko tinggi yang tersebar di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai.

 Giat audit dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) serta meningkatkan kepatuhan notaris terhadap pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (TKM).

Maksud dan tujuan Pengawasan Kepatuhan, antara lain: 1). Mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan ketentuan UU TPPU/TPPT yang meliputi 2 (dua) faktor yaitu: Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); dan Pelaporan Transaksi kepada PPATK. 2). Mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan bedasarkan dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan; dan 3). Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT.

Bagi notaris yang tidak melakukan kewajiban penerapan PMPJ tersebut diberikan sanksi pemblokiran sementara akses AHU Online pada akun notaris sebagaimana pengumunan yang telah disampaikan oleh Ditjen AHU.

WhatsApp Image 2024 06 21 at 18.24.50

WhatsApp Image 2024 06 21 at 18.24.49 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI