Serdang Bedagai-Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, Kementerian Hukum dan HAM sebagai Lembaga pengawas dan pengatur. Wajib melaksanakan pengawasan atas kepatuhan untuk menilai dan/atau memastikan notaris memenuhi kewajiban PMPJ. Salah satu tahapan pengawasan kepatuhan adalah pengisian kuisioner untuk menilai tingkat resiko, Rabu (21/06/24).
Seturut dengan itu, maka Kanwil Kemenkumham Sumut Melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Serdang Bedagai Kota Tebing Tinggi yang di ketuai Flora Nainggolan dan tim didampingi perwakilan Majelis Kehormatan Notaris AKBP Ramles Napitupulu lakukan audit kepatuhan penerapan PMPJ terhadap 7 (tujuh) orang notaris berisiko tinggi yang tersebar di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Giat audit dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) serta meningkatkan kepatuhan notaris terhadap pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (TKM).
Maksud dan tujuan Pengawasan Kepatuhan, antara lain: 1). Mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan ketentuan UU TPPU/TPPT yang meliputi 2 (dua) faktor yaitu: Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); dan Pelaporan Transaksi kepada PPATK. 2). Mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan bedasarkan dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan; dan 3). Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT.
Bagi notaris yang tidak melakukan kewajiban penerapan PMPJ tersebut diberikan sanksi pemblokiran sementara akses AHU Online pada akun notaris sebagaimana pengumunan yang telah disampaikan oleh Ditjen AHU.