Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Peranan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam Penyebarluasan Informasi Hukum

Eka N.A.M. Sihombing, SH, M.Hum

Peranan Hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat terwujud apabila pembangunan dan pembinaan hukum nasional dapat terlaksana secara mantap. Untuk meningkatkan pembinaan hukum nasional, maka perencanaan dan pembangunan hukum pada masa sekarang dan akan datang perlu dititikberatkan pada langkah-langkah strategis guna meningkatkan akselerasi reformasi hukum yang dituangkan dalam suatu pembangunan hukum nasional, sebagaimana yang pernah disebutkan oleh Lawrence M. Friedmann.
Salah satu usaha pembangunan dan pembinaan hukum adalah melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan melalui proses secara terpadu dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar perlu diindahkan ketentuan yang memenuhi nilai filosofis yang berintikan rasa keadilan dan kebenaran, nilai sosiologis yang sesuai dengan tata nilai budaya masyarakat dan nilai yuridis yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Tentunya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut harus didukung pula dengan penelitian dan pengembangan hukum serta ditunjang oleh tersedianya jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara secara tertib, terpadu dan berkesinambungan dalam suatu jaringan yang mantap.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang mantap sangat penting arti dan perannya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya pemahaman mengenai hukum, karena sebagai tempat untuk melakukan penggalian dan penelitian dokumentasi dan informasi hukum juga sebagai tempat untuk "memamerkan" produk hukum itu sendiri (terutama peraturan perundang-undangan). Jaringan Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. Oleh karena itu pelayanan dan keseragaman pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional perlu ditingkatkan.
Kesadaran akan adanya suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum sudah lama dirasakan, berdasarkan studi kepustakaan yang ada, gagasan pembentukan sistem jaringan dibidang dokumentasi dan informasi hukum sebagai sarana penunjang pembangunan hukum telah dicetuskan pada tahun 1974 melalui seminar Hukum Nasional ke III di Surabaya dan dilanjutkan dengan berbagai lokakarya hingga akhirnya terbit Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dimana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq Badan Pembinaan Hukum Nasional merupakan leading sector Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Kemudian Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional karena sudah tidak lagi sesuai dengan tuntutan kebutuhan dalam mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi nasional yang terpadu dan terintegrasi.
Sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di setiap propinsi mempunyai 2 (dua) kedudukan terkait dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yaitu:
1) Sebagai Pusat Layanan Hukum di daerah berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
2) Sebagai Koordinator di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara terhadap Unit Pelaksana Teknis yang ada di Propinsi Sumatera Utara berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Adapun tugas dan fungsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di Bidang Hukum. Lebih lanjut dinyatakan dalam pasal 49 ayat (2) melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerjasama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, koordinasi, konsultasi dokumentasi dan informasi hukum dengan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota. mengenai operasional pelaksanaan tugas dan fungsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan oleh Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Pasal 49 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor: 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, disebutkan: "Subbidang Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian, pelaksanaan tugas teknis, kerjasama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis dibidang pelayanan dokumentasi dan informasi hukum, koordinasi, konsultasi dokumentasi dan informasi hukum dengan pemerintah propinsi dan kabupaten/kota".
Esensi tugas dan fungsi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan sistem pendayagunaan, yang artinya memerlukan pendayaan koleksi secara bersama untuk masyarakat luas, saling merujuk, berbagai informasi serta saling mengirim koleksi yang dimiliki.
Dalam pendayagunaan bersama bentuk peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya memiliki makna bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan suatu jaringan peraturan di pusat dan di daerah serta bahan dokumentasi hukum lainnya seperti buku-buku tentang hukum, majalah tentang hukum, artikel-artikel surat kabar berkaitan dengan bidang hukum maupun dokumentasi lainnya berupa gambar, foto, kaset, CD, VCD maupun berbasis Website yang bermaterikan tentang hukum.
Semakin lengkap koleksi yang dimiliki tentunya semakin besar peluang untuk memberikan layanan informasi hukum yang diperlukan oleh masyarakat (aparatur negara, kalangan akademisi dan profesi hukum), namun jika koleksi yang dimiliki terbatas maka layanan informasi hukum yang diperlukan oleh masyarakat juga akan terbatas.
Salah satu indikator berjalannya layanan pemberian informasi hukum kepada pengguna hukum adalah kemudahan untuk menemukan atau memperoleh informasi hukum di dalam koleksi peraturan perundang-undangan maupun bahan hukum lainnya. Tentunya dalam memberikan pelayanan tersebut terkait dengan persoalan teknis.
Pemahaman akan keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara masih belum berjalan secara optimal meskipun payung hukum dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum itu telah ada yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bersama dengan Pemerintah Provinsi belum mampu melakukan pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum secara optimal mengingat keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki.
Meskipun demikian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara telah berusaha semaksimal mungkin dalam mengelola Jaringan dokumentasi dan informasi hukum dalam rangka penyebarluasan kepada seluruh anggota JDIH dan masyarakat.
*Kasubbid Dokumentasi dan Informasi Hukum/ Perancang Madya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI