4 Desember 2015, Plt.Bupati Tapanuli Tengah menyerahkan sebidang tanah seluas 6000 Meter persegi berada di samping Asrama Haji Kabupaten Tapanuli Tengah yang letaknya tidak jauh dari Bandara Pinang Sori kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, dimana disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang diperuntukkan untuk lahan bangunan Kantor Imigrasi Klas II Sibolga yang kurang memadai lagi untuk melayani masyarakat dalam pembuatan paspor dan pelayanan keimigrasian lainnya. Dalam kesempatan itu Menteri Hukum dan HAM RI memberikan sambutan dan arahan yang mana Kantor Imigrasi Klas II Sibolga diawali dengan pendirian Pos Imigrasi Sibolga pada Juli 1969 selanjutnya 1975 ditingkatkan menjadi Resort Imigrasi Sibolga dibawah Kantor Imigrasi Pematang Siantar. Pada tanggal 10 Maret 1983 Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI NO.M.02.PR.07.04 Juncto Keputusan Menteri Kehakiman RI NO.M-04.PR.07.10 Tanggal 29 Maret 1982, maka diklarifikasikan sebagai Kantor Imigrasi Sibolga. Kantor Imigrasi Sibolga membawahi 12 Kabupaten/Kota yang merupakan bentuk dukungan dan tekad Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan pelayanan dan pengawasan keimigrasian di daerah. Aspek pelayanan adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat Sibolga dan sekitarnya serta orang asing dapat dilayani dengan mudah. Juga dalam arahan dan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI penghibahan tanah tersebut suatu wujud nyata dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah yang sudah mendukung dan peduli terhadap kerja Kementerian Hukum dan HAM khusus Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Menteri Hukum dan HAM RI berpesan kepada Kepala Kantor Imigrasi Klas II Sibolga agar terus membina kerjasama yang baik dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Pemerintah Kota Sibolga dan Pemerintah yang lain sebagai bagian dari wilayah kerjanya sehingga eksistensi Kantor Imigrasi Klas II Sibolga senatiasa memberikan manfaat bagi masyarakat.(Humas)