Medan, Sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanahkan seluruh lembaga publik untuk melayani publik dalam hal informasi. PPID Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara laksanakan pendampingan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK) pada satuan kerja di jajaran kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Bambang Suhendra Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi sekaligus sebagai Sekretaris PPID kantor wilayah dalam sambutannya menyampaikan komitmen kantor wilayah dalam memberikan pelayanan informasi publik. “Kantor wilayah akan terus berkomitmen untuk menyediakan informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan atau proporsional, dengan cara sederhana dan mudah diakses publik.” kata Bambang yang membuka kegiatan secara virtual dari ruang kerjanya (Senin,10/7/23)
“Oleh karena itu kami mengharapkan PPID satuan kerja di jajaran kantor wilayah juga dapat berkomitmen untuk dapat menyediakan informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan atau proporsional, dengan cara sederhana dan mudah diakses publik.” lanjutnya
Untuk dapat menyampaikan informasi sebagaimana yang diharapkan, perlu dilakukan klasifikasi DIP dan DIK. DIP dan DIK merupakan instrumen penting untuk mempertahankan predikat “Informatif”. DIP adalah daftar informasi yang dapat diakses publik, sementara DIK merupakan daftar informasi yang dikecualikan dari informasi publik, yakni informasi yang bersifat terbatas dan rahasia sehingga tidak dapat diakses publik, meskipun publik mengajukan permohonan informasi. Tersedianya DIP dan DIK akan berkontribusi bagi semakin meningkatnya Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus menghindari potensi sengketa informasi, semisal permohonan informasi publik yang ternyata terbatas dan rahasia.
Selaku pembina satuan kerjanya, kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadir untuk mendampingi satuan kerja dalam penyusuan DIP dan DIK satuan kerja. DIP dan DIK yang telah tersusun akan diusulkan menjadi DIP dan DIK satuan kerja di jajaran kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Melalui penyusunan DIP dan DIK ini, kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara beserta jajarannya diharapkan dapat berkontribusi dalam mempertahankan predikat Informatif yang telah di peroleh Kementerian Hukum dan HAM. (Humas/FM)