Medan – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Kepada Kabupaten Padang Lawas Utara yang diterima langsung oleh Bupati Padang Lawas Utara, Andar Amin Harahap. Yang bertempat di ruang kerja Kakanwil. (Kamis,08/04/2021)
Dalam kegiatan ini diserahkan 30 (tiga puluh) Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal yang terdiri dari 17 (tujuh belas) Sertifikat Pengetahuan Tradisional, 6 (enam) Sertifikat Potensi Indikasi Geografis, dan 7 (tujuh) Sertifikat Sumber Daya Genetik. Bupati Paluta, Andar menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kanwil Kemenkumham Sumut yang telah banyak membantu dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual didaerahnya dan mengajak Kakanwil beserta jajaran untuk berkunjung ke Paluta karena masih banyak Kekayaan Intelektual disana yang bisa didaftarkan.
Kakanwil dalam arahannya menyampaikan dengan diterimanya sertifikat ini dapat membuka jalan yang lebih banyak lagi untuk Kekayaan Intelektual lainnya yang ada didaerah agar segera didaftarkan sebelum Kekayaan Intelektual kita didaftarkan oleh daerah lain. Kakanwil berharap dengan adanya kegiatan ini kedepannya dapat memperkuat sinergitas dan kerjasama antar Kanwil Kemenkumham Sumut dengan Kabupaten Padang Lawas Utara.
Turut hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Anak Agung Gde Krisna, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Flora Nainggolan, dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Harefa.
Dari rombongan Bupati Paluta turut hadir Asisten II, Holong Siregar, Kadis Parawisata, Eva Siregar, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Hadi Yusuf Nasution, dan Kadis Pendapatan, Batuan Rahmat.